Posted by: Winda Safitri | December 20, 2012

Hukum cadar: dalil-dalil yang mewajibkan dan tidak mewajibkan

Hukum Cadar: Dalil-Dalil Ulama yang Mewajibkan (1)

Pembahasan ini diambil dari rubrik tanya jawab majalah As Sunnah dan kami mendapatkan naskah ini dari kumpulan artikel Ustadz Kholid Syamhudi jazaahullahu khairan. Untuk memudahkan dalam pembacaan, pembahasan ini akan kami bagi menjadi 5 bagian yaitu dalil para ulama yang mewajibkan (2 bagian), dalil para ulama yang mengatakan tidak wajib (2 bagian) dan kesimpulan (1 bagian). Kami sarankan pada pembaca untuk menyimak dengan seksama dalil-dalil yang dipaparkan dalam artikel ini. Selamat membaca…

Pertanyaan:

Apakah hukum cadar (menutup wajah) bagi wanita, wajib atau tidak?

Jawaban:

Banyak pertanyaan yang ditujukan kepada kami, baik secara langsung maupun lewat surat, tentang masalah hukum cadar (menutup wajah) bagi wanita. Karena banyak kaum muslimin belum memahami masalah ini, dan banyak wanita muslimah yang mendapatkan problem karenanya, maka kami akan menjawab masalah ini dengan sedikit panjang. Dalam masalah ini, para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan wajib, yang lain menyatakan tidak wajib, namun merupakan keutamaan. Maka di sini -insya Allah- akan kami sampaikan hujjah masing-masing pendapat itu, sehingga masing-masing pihak dapat mengetahui hujjah (argumen) pihak yang lain, agar saling memahami pendapat yang lain.

Dalil yang Mewajibkan

Berikut ini akan kami paparkan secara ringkas dalil-dalil para ulama yang mewajibkan cadar bagi wanita.

Pertama, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka.” (QS. An Nur: 31)

Allah ta’ala memerintahkan wanita mukmin untuk memelihara kemaluan mereka, hal itu juga mencakup perintah melakukan sarana-sarana untuk memelihara kemaluan. Karena menutup wajah termasuk sarana untuk memelihara kemaluan, maka juga diperintahkan, karena sarana memiliki hukum tujuan. (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 7, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

Kedua, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.” (QS. An Nur: 31)

Ibnu Mas’ud berkata tentang perhiasan yang (biasa) nampak dari wanita: “(yaitu) pakaian” (Riwayat Ibnu Jarir, dishahihkan oleh Syaikh Mushthafa Al Adawi, Jami’ Ahkamin Nisa’ IV/486). Dengan demikian yang boleh nampak dari wanita hanyalah pakaian, karena memang tidak mungkin disembunyikan.

Ketiga, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. An Nur: 31)

Berdasarkan ayat ini wanita wajib menutupi dada dan lehernya, maka menutup wajah lebih wajib! Karena wajah adalah tempat kecantikan dan godaan. Bagaimana mungkin agama yang bijaksana ini memerintahkan wanita menutupi dada dan lehernya, tetapi membolehkan membuka wajah? (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 7-8, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

Keempat, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَايُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ

“Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An Nur: 31)

Allah melarang wanita menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasannya yang dia sembunyikan, seperti gelang kaki dan sebagainya. Hal ini karena dikhawatirkan laki-laki akan tergoda gara-gara mendengar suara gelang kakinya atau semacamnya. Maka godaan yang ditimbulkan karena memandang wajah wanita cantik, apalagi yang dirias, lebih besar dari pada sekedar mendengar suara gelang kaki wanita. Sehingga wajah wanita lebih pantas untuk ditutup untuk menghindarkan kemaksiatan. (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 9, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

Kelima, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَآءِ الاَّتِي لاَيَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nur: 60)

Wanita-wanita tua dan tidak ingin kawin lagi ini diperbolehkan menanggalkan pakaian mereka. Ini bukan berarti mereka kemudian telanjang. Tetapi yang dimaksud dengan pakaian di sini adalah pakaian yang menutupi seluruh badan, pakaian yang dipakai di atas baju (seperti mukena), yang baju wanita umumnya tidak menutupi wajah dan telapak tangan. Ini berarti wanita-wanita muda dan berkeinginan untuk kawin harus menutupi wajah mereka. (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 10, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

Abdullah bin Mas’ud dan Ibnu Abbas berkata tentang firman Allah “Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka.” (QS An Nur:60): “(Yaitu) jilbab”. (Kedua riwayat ini dishahihkan oleh Syaikh Mushthafa Al-Adawi di dalam Jami’ Ahkamin Nisa IV/523)

Dari ‘Ashim Al-Ahwal, dia berkata: “Kami menemui Hafshah binti Sirin, dan dia telah mengenakan jilbab seperti ini, yaitu dia menutupi wajah dengannya. Maka kami mengatakan kepadanya: “Semoga Allah merahmati Anda, Allah telah berfirman,

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَآءِ الاَّتِي لاَيَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ

“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan.” (QS. An-Nur: 60)

Yang dimaksud adalah jilbab. Dia berkata kepada kami: “Apa firman Allah setelah itu?” Kami menjawab:

وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Dan jika mereka berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 60)

Dia mengatakan, “Ini menetapkan jilbab.” (Riwayat Al-Baihaqi. Lihat Jami’ Ahkamin Nisa IV/524)

Keenam, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ

“Dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan.” (QS. An-Nur: 60)

Ini berarti wanita muda wajib menutup wajahnya, karena kebanyakan wanita muda yang membuka wajahnya, berkehendak menampakkan perhiasan dan kecantikan, agar dilihat dan dipuji oleh laki-laki. Wanita yang tidak berkehendak seperti itu jarang, sedang perkara yang jarang tidak dapat dijadikan sandaran hukum. (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 11, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al- ‘Utsaimin, penerbit: Darul Qasim).

Ketujuh, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)

Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu berkata, “Allah memerintahkan kepada istri-istri kaum mukminin, jika mereka keluar rumah karena suatu keperluan, hendaklah mereka menutupi wajah mereka dengan jilbab (pakaian semacam mukena) dari kepala mereka. Mereka dapat menampakkan satu mata saja.” (Syaikh Mushthafa Al-Adawi menyatakan bahwa perawi riwayat ini dari Ibnu Abbas adalah Ali bin Abi Thalhah yang tidak mendengar dari ibnu Abbas. Lihat Jami’ Ahkamin Nisa IV/513)

Qatadah berkata tentang firman Allah ini (QS. Al Ahzab: 59), “Allah memerintahkan para wanita, jika mereka keluar (rumah) agar menutupi alis mereka, sehingga mereka mudah dikenali dan tidak diganggu.” (Riwayat Ibnu Jarir, dihasankan oleh Syaikh Mushthafa Al-Adawi di dalam Jami’ Ahkamin Nisa IV/514)

Diriwayatkan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu berkata, “Wanita itu mengulurkan jilbabnya ke wajahnya, tetapi tidak menutupinya.” (Riwayat Abu Dawud, Syaikh Mushthafa Al-Adawi menyatakan: Hasan Shahih. Lihat Jami’ Ahkamin Nisa IV/514)

Abu ‘Ubaidah As-Salmani dan lainnya mempraktekkan cara mengulurkan jilbab itu dengan selendangnya, yaitu menjadikannya sebagai kerudung, lalu dia menutupi hidung dan matanya sebelah kiri, dan menampakkan matanya sebelah kanan. Lalu dia mengulurkan selendangnya dari atas (kepala) sehingga dekat ke alisnya, atau di atas alis. (Riwayat Ibnu Jarir, dishahihkan oleh Syaikh Mushthafa Al-Adawi di dalam Jami’ Ahkamin Nisa IV/513)

As-Suyuthi berkata, “Ayat hijab ini berlaku bagi seluruh wanita, di dalam ayat ini terdapat dalil kewajiban menutup kepala dan wajah bagi wanita.” (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 51, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).

Perintah mengulurkan jilbab ini meliputi menutup wajah berdasarkan beberapa dalil:

1.Makna jilbab dalam bahasa Arab adalah: Pakaian yang luas yang menutupi seluruh badan. Sehingga seorang wanita wajib memakai jilbab itu pada pakaian luarnya dari ujung kepalanya turun sampai menutupi wajahnya, segala perhiasannya dan seluruh badannya sampai menutupi kedua ujung kakinya.
2.Yang biasa nampak pada sebagian wanita jahiliah adalah wajah mereka, lalu Allah perintahkan istri-istri dan anak-anak perempuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam serta istri-istri orang mukmin untuk mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka. Kata idna’ (pada ayat tersebut يُدْنِينَ -ed) yang ditambahkan huruf (عَلَي) mengandung makna mengulurkan dari atas. Maka jilbab itu diulurkan dari atas kepala menutupi wajah dan badan.
3.Menutupi wajah, baju, dan perhiasan dengan jilbab itulah yang dipahami oleh wanita-wanita sahabat.
4.Dalam firman Allah: “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu”, merupakan dalil kewajiban hijab dan menutup wajah bagi istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak ada perselisihan dalam hal ini di antara kaum muslimin. Sedangkan dalam ayat ini istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan bersama-sama dengan anak-anak perempuan beliau serta istri-istri orang mukmin. Ini berarti hukumnya mengenai seluruh wanita mukmin.
5.Dalam firman Allah: “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.” Menutup wajah wanita merupakan tanda wanita baik-baik, dengan demikian tidak akan diganggu. Demikian juga jika wanita menutupi wajahnya, maka laki-laki yang rakus tidak akan berkeinginan untuk membuka anggota tubuhnya yang lain. Maka membuka wajah bagi wanita merupakan sasaran gangguan dari laki-laki nakal/jahat. Maka dengan menutupi wajahnya, seorang wanita tidak akan memikat dan menggoda laki-laki sehingga dia tidak akan diganggu.
(Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 52-56, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).

Kedelapan, firman Allah subhanahu wa ta’ala:

لاَّ جُنَاحَ عَلَيْهِنَّ فِي ءَابَآئِهِنَّ وَلآ أَبْنَآئِهِنَّ وَلآ إِخْوَانِهِنَّ وَلآ أَبْنَآءِ إِخْوَانِهِنَّ وَلآ أَبْنَآءِ أَخَوَاتِهِنَّ وَلاَ نِسَآئِهِنَّ وَلاَ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ وَاتَّقِينَ اللهَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ شَهِيدًا

“Tidak ada dosa atas istri-istri Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara mereka yang perempuan, perempuan-perempuan yang beriman dan hamba sahaya yang mereka miliki, dan bertakwalah kamu (hai istri-istri Nabi) kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.” (QS. Al Ahzab: 55)

Ibnu Katsir berkata, “Ketika Allah memerintahkan wanita-wanita berhijab dari laki-laki asing (bukan mahram), Dia menjelaskan bahwa (para wanita) tidak wajib berhijab dari karib kerabat ini.” Kewajiban wanita berhijab dari laki-laki asing adalah termasuk menutupi wajahnya.

Kesembilan, firman Allah:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَسْئَلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al Ahzab: 53)

Ayat ini jelas menunjukkan wanita wajib menutupi diri dari laki-laki, termasuk menutup wajah, yang hikmahnya adalah lebih menjaga kesucian hati wanita dan hati laki-laki. Sedangkan menjaga kesucian hati merupakan kebutuhan setiap manusia, yaitu tidak khusus bagi istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat saja, maka ayat ini umum, berlaku bagi para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan semua wanita mukmin. Setelah turunnya ayat ini maka Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam menutupi istri-istri beliau, demikian para sahabat menutupi istri-istri mereka, dengan menutupi wajah, badan, dan perhiasan. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal: 46-49, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).

Kesepuluh, firman Allah:

يَانِسَآءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِّنَ النِّسَآءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَّعْرُوفًا {32} وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَتَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى وَأَقِمْنَ الصَّلاَةَ وَءَاتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

“Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik. dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ta’atilah Allah dan Rasul-Nya.Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al Ahzab: 32-33)

Ayat ini ditujukan kepada para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi hukumnya mencakup wanita mukmin, karena sebab hikmah ini, yaitu untuk menghilangkan dosa dan membersihkan jiwa sebersih-bersihnya, juga mengenai wanita mukmin. Dari kedua ayat ini didapatkan kewajiban hijab (termasuk menutup wajah) bagi wanita dari beberapa sisi:

1.Firman Allah: “Janganlah kamu tunduk dalam berbicara” adalah larangan Allah terhadap wanita untuk berbicara secara lembut dan merdu kepada laki-laki. Karena hal itu akan membangkitkan syahwat zina laki-laki yang diajak bicara. Tetapi seorang wanita haruslah berbicara sesuai kebutuhan dengan tanpa memerdukan suaranya. Larangan ini merupakan sebab-sebab untuk menjaga kemaluan, dan hal itu tidak akan sempurna kecuali dengan hijab.
2.Firman Allah: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu” merupakan perintah bagi wanita untuk selalu berada di dalam rumah, menetap dan merasa tenang di dalamnya. Maka hal ini sebagai perintah untuk menutupi badan wanita di dalam rumah dari laki-laki asing.
3.Firman Allah: “Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” adalah larangan terhadap wanita dari banyak keluar dengan berhias, memakai minyak wangi dan menampakkan perhiasan dan keindahan, termasuk menampakkan wajah.
(Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 39-44, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit, Darul ‘Ashimah).

Kesebelas, Ummu ‘Athiyah berkata:

أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْحُيَّضَ يَوْمَ الْعِيدَيْنِ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ عَنْ مُصَلَّاهُنَّ قَالَتِ امْرَأَةٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَيْسَ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا

“Pada dua hari raya, kami diperintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita haidh dan gadis-gadis pingitan untuk menghadiri jamaah kaum muslimin dan doa mereka. Tetapi wanita-wanita haidh menjauhi tempat shalat mereka. Seorang wanita bertanya: “Wahai Rasulullah, seorang wanita di antara kami tidak memiliki jilbab (bolehkan dia keluar)?” Beliau menjawab: “Hendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai wanita tersebut.”” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan kebiasaan wanita sahabat keluar rumah memakai jilbab. Dan Rasulullah tidak mengizinkan wanita keluar rumah tanpa jilbab, walaupun dalam perkara yang diperintahkan agama. Maka hal ini menjadi dalil untuk menutupi diri. (Lihat Risalah Al Hijab, hal 15, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

Keduabelas, ‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata:

كُنَّ نِسَاءُ الْمُؤْمِنَاتِ يَشْهَدْنَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوطِهِنَّ ثُمَّ يَنْقَلِبْنَ إِلَى بُيُوتِهِنَّ حِينَ يَقْضِينَ الصَّلَاةَ لَا يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الْغَلَسِ

“Dahulu wanita-wanita mukmin biasa menghadiri shalat subuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menutupi tubuh mereka dengan selimut. Kemudian mereka kembali ke rumah-rumah mereka ketika telah menyelesaikan shalat. Tidak ada seorang pun mengenal mereka karena gelap.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Menutupi diri merupakan kebiasaan wanita sahabat yang merupakan teladan terbaik. Maka kita tidak boleh menyimpang dari jalan mereka itu. (Lihat Risalah Al Hijab, hal 16-17, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

Ketiga belas, Perkataan ‘Aisyah: “Seandainya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat wanita-wanita (di zaman ini) apa yang kita lihat, niscaya beliau melarang para wanita ke masjid, sebagaimana Bani Israil dahulu melarang para wanita mereka.” Diriwayatkan juga seperti ini dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu.

Dari riwayat ini diketahui bahwa setiap perkara yang mengakibatkan sesuatu yang berbahaya maka hal itu dilarang. Karena membuka wajah bagi wanita akan mengakibatkan bahaya, maka terlarang. (Lihat Risalah Al Hijab, hal 17, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

Keempat belas, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ يُرْخِينَ شِبْرًا فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ قَالَ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لَا يَزِدْنَ عَلَيْهِ

“Barang siapa menyeret pakaiannya dengan sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” Kemudian Ummu Salamah bertanya: “Bagaimana para wanita membuat ujung pakaian mereka?” Beliau menjawab: “Hendaklah mereka menjulurkan sejengka.l” Ummu Salamah berkata lagi: “Kalau begitu telapak kaki mereka akan tersingkap?” Beliau menjawab: “Hendaklah mereka menjulurkan sehasta, mereka tidak boleh melebihkannya.” (HR. Tirmidzi, dan lainnya)

Hadits ini menunjukkan kewajiban menutupi telapak kaki wanita, dan hal ini sudah dikenal di kalangan wanita sahabat. Sedangkan terbukanya telapak kaki wanita tidak lebih berbahaya dari pada terbukanya wajah dan tangan mereka, maka ini menunjukkan wajibnya menutupi wajah dan tangan wanita. (Lihat Risalah Al Hijab, hal 17-18, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

Kelima belas, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا كَانَ عِنْدَ مُكَاتَبِ إِحْدَاكُنَّ مَا يُؤَدِّي فَلْتَحْتَجِبْ مِنْهُ

“Jika budak mukatab (budak yang ada perjanjian dengan tuannya bahwa dia akan merdeka jika telah membayar sejumlah uang tertentu -pen) salah seorang di antara kamu (wanita) memiliki apa yang akan dia tunaikan, maka hendaklah wanita itu berhijab (menutupi diri) darinya.” (HR. Tirmidzi dan lainnya)

Hadits ini menunjukkan kewajiban wanita berhijab (menutupi dirinya) dari laki-laki asing (bukan mahram). (Lihat Risalah Al Hijab, hal 18, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

Keenam belas, ‘Aisyah berkata:

كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّونَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْرِمَاتٌ فَإِذَا حَاذَوْا بِنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِلْبَابَهَا مِنْ رَأْسِهَا عَلَى وَجْهِهَا فَإِذَا جَاوَزُونَا كَشَفْنَاهُ

“Para pengendara kendaraan biasa melewati kami, di saat kami (para wanita) berihram bersama-sama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka jika mereka mendekati kami, salah seorang di antara kami menurunkan jilbabnya dari kepalanya pada wajahnya. Jika mereka telah melewati kami, kami membuka wajah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan lain-lain)

Wanita yang ihram dilarang memakai penutup wajah dan kaos tangan sebagaimana disebutkan di dalam Shahihain (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim). Sehingga kebanyakan ulama berpendapat, wanita yang ihram wajib membuka wajah dan tangannya. Sedangkan yang wajib tidaklah dapat dilawan kecuali dengan yang wajib pula. Maka kalau bukan karena kewajiban menutup wajah bagi wanita, niscaya tidak boleh meninggalkan kewajiban ini (yakni membuka wajah bagi wanita yang ihram). (Lihat Risalah Al Hijab, hal 18-19, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

Ketujuh belas, Asma’ binti Abi Bakar berkata: “Kami menutupi wajah kami dari laki-laki, dan kami menyisiri rambut sebelum itu di saat ihram.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim. Al-Hakim berkata: “Shahih berdasarkan syarat Bukhari dan Muslim”, dan disepakati oleh Adz-Dzahabi)

Ini menunjukkan bahwa menutup wajah wanita sudah merupakan kebiasaan para wanita sahabat. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 68-69, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).

Kedelapan belas, ‘Aisyah berkata:

لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ ( وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ ) أَخَذْنَ أُزْرَهُنَّ فَشَقَّقْنَهَا مِنْ قِبَلِ الْحَوَاشِي فَاخْتَمَرْنَ بِهَا

“Mudah-mudahan Allah merahmati wanita-wanita Muhajirin yang pertama-tama, ketika turun ayat ini: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. Al Ahzab: 31), mereka merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, Ibnu Jarir, dan lainnya)

Ibnu Hajar berkata (Fathul Bari 8/490): “Perkataan: lalu mereka berkerudung dengannya” maksudnya mereka menutupi wajah mereka.” (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 69, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).

Kesembilan belas, Dari Urwah bin Zubair:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ أَفْلَحَ أَخَا أَبِي الْقُعَيْسِ جَاءَ يَسْتَأْذِنُ عَلَيْهَا وَهُوَ عَمُّهَا مِنَ الرَّضَاعَةِ بَعْدَ أَنْ نَزَلَ الْحِجَابُ فَأَبَيْتُ أَنْ آذَنَ لَهُ فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرْتُهُ بِالَّذِي صَنَعْتُ فَأَمَرَنِي أَنْ آذَنَ لَهُ

Dari ‘Aisyah bahwa Aflah saudara Abul Qu’eis, paman Aisyah dari penyusuan, datang minta izin untuk menemuinya setelah turun ayat hijab. ‘Aisyah berkata: “Maka aku tidak mau memberinya izin kepadanya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah datang maka aku memberitahukan apa yang telah aku lakukan, maka beliau memerintahkanku agar memberi izin kepadanya.” (HR. Bukhari dan lainnya)

Ibnu Hajar berkata (Fathul Bari 9/152): “Dalam hadits ini terdapat dalil kewajiban wanita menutupi diri dari laki-laki asing.”

Kedua puluh, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

“Wanita adalah aurat, jika dia keluar, setan akan menjadikannya indah pada pandangan laki-laki.” (HR. Tirmidzi dan lainnya)

Kalau wanita adalah aurat, maka semuanya harus ditutupi. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 74-75, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).

Kedua puluh satu, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ

“Janganlah kamu masuk menemui wanita-wanita.” Seorang laki-laki Anshar bertanya: “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagaimana pendapat Anda tentang saudara suami (bolehkah dia masuk menemui wanita, istri saudaranya)? Beliau menjawab: “Saudara suami adalah kematian. (Yakni: lebih berbahaya dari orang lain).” (HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya)

Jika masuk menemui wanita-wanita bukan mahram tidak boleh, maka menemui mereka harus di balik tabir. Sehingga wanita wajib menutupi tubuh mereka, termasuk wajah. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 75, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).

Kedua puluh dua, Perkataan ‘Aisyah dalam peristiwa Haditsul Ifki:

وَقَدْ كَانَ -صَفْوَانُ بْنُ الْمُعَطَّلِ السُّلَمِيُّ ثُمَّ الذَّكْوَانِيُّ- يَرَانِي قَبْلَ أَنْ يُضْرَبَ الْحِجَابُ عَلَيَّ فَاسْتَيْقَظْتُ بِاسْتِرْجَاعِهِ حِينَ عَرَفَنِي فَخَمَّرْتُ وَجْهِي بِجِلْبَابِي

“Dia (Shawfan bin Al-Mu’athal) dahulu pernah melihatku sebelum diwajibkan hijab atasku, lalu aku terbangun karena perkataannya: “Inna lillaahi…” ketika dia mengenaliku. Maka aku menutupi wajahku dengan jilbabku.” (HR. Muslim)

Inilah kebiasaan Ummahatul mukminin, yaitu menutupi wajah, maka hukumnya meliputi wanita mukmin secara umum sebagaimana dalam masalah hijab. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 72, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).

Kedua puluh tiga, Aisyah berkata:

خَرَجَتْ سَوْدَةُ بَعْدَ مَا ضُرِبَ عَلَيْهَا الْحِجَابُ لِتَقْضِيَ حَاجَتَهَا وَكَانَتِ امْرَأَةً جَسِيمَةً تَفْرَعُ النِّسَاءَ جِسْمًا لَا تَخْفَى عَلَى مَنْ يَعْرِفُهَا فَرَآهَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ فَقَالَ يَا سَوْدَةُ وَاللَّهِ مَا تَخْفَيْنَ عَلَيْنَا فَانْظُرِي كَيْفَ تَخْرُجِينَ

“Setelah diwajibkan hijab pada Saudah, dia keluar (rumah) untuk menunaikan hajatnya, dia adalah seorang wanita yang besar (dalam riwayat lain: tinggi), tubuhnya melebihi wanita-wanita lainnya, tidak samar bagi orang yang mengenalnya. Lalu Umar melihatnya, kemudian berkata: “Hai Saudah, demi Allah engkau tidaklah tersembunyi bagi kami, perhatikanlah bagaimana engkau keluar!” (HR. Muslim)

Karena Umar mengetahui Saudah dengan tinggi dan besarnya, maka ini menunjukkan wajahnya tertutup. (Lihat Jami Ahkamin Nisa’ IV/486, karya Syaikh Mushthafa Al-Adawi).

Kedua puluh empat, terjadinya ijma’ tentang kewajiban wanita untuk selalu menetap di rumah dan tidak keluar kecuali jika ada keperluan, dan tentang wanita tidak keluar rumah dan lewat di hadapan laki-laki kecuali dengan berhijab (menutupi diri) dan menutup wajah. Ijma’ ini dinukilkan oleh Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr, Imam Nawawi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan lainnya. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 38, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).

Kedua puluh lima, banyaknya kerusakan yang ditimbulkan oleh terbukanya wajah wanita. Seperti wanita akan menghiasi wajahnya sehingga mengundang berbagai kerusakan; hilangnya rasa malu dari wanita; tergodanya laki-laki; percampuran laki-laki dengan wanita; dan lain-lainnya. (Lihat Risalah Al Hijab, hal 20-24, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).

Kedua puluh enam, bantahan terhadap dalil-dalil yang membolehkan wanita membuka wajah secara ringkas:

1.Dalil-dalilnya shahih dan jelas penunjukan dalilnya. Tetapi dalil-dalil itu telah mansukh (dihapus hukumnya) dengan ayat yang mewajibkan hijab yang turun pada tahun 5 H, atau itu dilakukan oleh wanita tua yang tidak wajib berhijab, atau di hadapan anak kecil yang belum tahu aurat wanita.
2.Dalil-dalilnya shahih tetapi tidak jelas penunjukan dalilnya. Sehingga tidak kuat melawan dalil-dalil yang mewajibkan wanita menutup wajahnya. Sedangkan yang wajib adalah mengembalikan dalil-dalil mutasyabih (maknanya tidak pasti) kepada yang muhkam (maknanya pasti).
3.Dalil-dalilnya jelas penunjukan dalilnya tetapi tidak shahih, sehingga tidak dapat diterima.
(Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 82-83, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).

Ringkasan Dalil-Dalil di Atas

Inilah ringkasan dalil-dalil para ulama yang mewajibkan hijab. Jika disimpulkan dalil-dalil itu, maka dapat dikelompokkan pada beberapa point:

1.Menjaga kemaluan hukumnya wajib, sedangkan menutup wajah termasuk sarana untuk menjaga kemaluan, sehingga hukumnya juga wajib.
2.Perintah Allah dan Rasul-Nya kepada wanita untuk berhijab (menutupi diri) dari laki-laki selain mahramnya. Perintah hijab ini meliputi menutup wajah.
3.Perintah Allah dan Rasul-Nya kepada wanita untuk memakai jilbab. Jilbab ini meliputi menutup wajah.
4.Perintah Allah kepada wanita untuk menutupi perhiasannya, ini mencakup menutupi wajah.
5.Ijma yang mereka nukilkan.
6.Qiyas. Yaitu kalau wanita wajib menutupi telapak kakinya, lehernya, dan lainnya karena dikhawatirkan akan menimbulkan godaan, maka menutup wajah wanita lebih wajib.
7.Kebiasaan para wanita sahabat, termasuk Ummahatul mukminin, menutupi wajah mereka.
Di Antara Ulama Zaman Ini yang Mewajibkan Cadar

Di antara para ulama zaman ini yang menguatkan pendapat ini adalah: Syaikh Muhammad As-Sinqithi, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim Al-Jarullah, Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh Mushthafa Al-Adawi dan para ulama lainnya. Inilah sedikit penjelasan tentang dalil-dalil para ulama yang mewajibkan cadar (menutup wajah) bagi wanita. Selanjutnya akan kita sampaikan dalil-dalil para ulama yang tidak mewajibkan cadar.

Hukum Cadar: Dalil-Dalil Ulama yang Tidak Mewajibkan (3)
Pada edisi yang lalu telah kita sampaikan dalil-dalil para ulama yang mewajibkan cadar bagi wanita. Sekarang -insya Allah- akan disampaikan dalil-dalil para ulama yang tidak mewajibkannya.

Dalil-Dalil yang Tidak Mewajibkan

Inilah secara ringkas dalil-dalil para ulama yang tidak mewajibkan cadar bagi wanita.

Pertama, firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.” (QS. An Nuur: 31)

Tentang perhiasan yang biasa nampak ini, Ibnu Abbas berkata, “Wajah dan telapak tangan.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dan Isma’il Al Qadhi. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 59-60, Penerbit Al Maktabah Al Islamiyyah, Cet. I. Tetapi berbagai riwayat dari Ibnu Abbas tentang penafsiran ini dilemahkan oleh Syeikh Mushthafa Al Adawi dalam kitabnya Jami’ Ahkamin Nisa. Tentang hal ini terdapat riwayat-riwayat shahih dari perkataan sebagian tabi’in. Wallahu a’lam).

Perkataan serupa juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Umar. (Riwayat ini dishahihkan oleh Syeikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 59-60). Berdasarkan penafsiran kedua sahabat ini jelas bahwa wajah dan telapak tangan wanita boleh kelihatan, sehingga bukan merupakan aurat yang wajib ditutup.

Kedua, firman Allah,

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. An Nur: 31)

Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Allah ta’ala memerintahkan para wanita menutupkan khimar (kerudung) pada belahan-belahan baju (dada dan lehernya), maka ini merupakan nash menutupi aurat, leher dan dada. Dalam firman Allah ini juga terdapat nash bolehnya membuka wajah, tidak mungkin selain itu.” (Al Muhalla III/216-217, Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 73).

Karena memang makna khimar (kerudung) adalah penutup kepala. Demikian diterangkan oleh para ulama, seperti tersebut dalam An Nihayah karya Imam Ibnul Atsir, Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Al Hafizh Ibnu Katsir, Tafsir Fathu Al Qadir karya Asy Syaukani, dan lainnya. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 72-73).

Ketiga, firman Allah subhanahu wa ta’ala,

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَايَصْنَعُونَ {30} وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nur: 30,31)

Ayat ini menunjukkan bahwa pada diri wanita ada sesuatu yang terbuka dan mungkin untuk dilihat. Sehingga Allah memerintahkan untuk menahan pandangan dari wanita. Dan yang biasa nampak itu yaitu wajah dan kedua telapak tangan. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 76,77). Semakna dengan ayat tersebut ialah hadits-hadits yang memerintahkan menahan pandangan dari wanita dan larangan mengulangi pandangan jika telah terlanjur memandang dengan tidak sengaja. Di antaranya,

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ بِالطُّرُقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ مَا بُدَّ لَنَا مِنْ مَجَالِسِنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا فَقَالَ رَسُولُ اللهِ إِنْ أَبَيْتُمْ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الأَذَى وَرَدُّ السَّلاَمِ وَاْلأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكَرِ

Dari Abu Said Al Khudri radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Janganlah kamu duduk-duduk di jalan”. Maka para Sahabat berkata, “Kami tidak dapat meninggalkannya, karena merupakan tempat kami untuk bercakap-cakap.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Jika kalian enggan (meninggalkan bermajelis di jalan), maka berilah hak jalan.” Sahabat bertanya, “Apakah hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menghilangkan gangguan, menjawab salam, memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad no. 1150, Muslim, Abu Dawud (4816). Lihat Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah 6/11-13)

Juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ali radhiallahu ‘anhu,

يَا عَلِيُّ لَا تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ

“Wahai Ali, janganlah engkau turutkan pandangan (pertama) dengan pandangan (kedua), karena engkau berhak (yakni, tidak berdosa) pada pandangan (pertama), tetapi tidak berhak pada pandangan (kedua).” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 77)

Jarir bin Abdullah berkata,

سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظْرَةِ الْفَجْأَةِ فَقَالَ اصْرِفْ بَصَرَكَ

Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan tiba-tiba (tidak sengaja), maka beliau bersabda, “Palingkan pandanganmu.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya. Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 78)

Al Qadhi ‘Iyadh berkata, “Para ulama berkata, di sini terdapat hujjah (argumen) bahwa wanita tidak wajib menutupi wajahnya di jalan, tetapi hal itu adalah sunah yang disukai. Dan yang wajib bagi laki-laki ialah menahan pandangan dari wanita dalam segala keadaan, kecuali untuk tujuan yang syar’i (dibenarkan agama). Hal itu disebutkan oleh Muhyiddin An Nawawi, dan beliau tidak menambahinya.” (Adab Asy Syar’iyyah I/187, karya Ibnu Muflih. Lihat: Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 77).

Keempat, Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, dia berkata,

أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ قَالَ أَبُو دَاوُد هَذَا مُرْسَلٌ خَالِدُ بْنُ دُرَيْكٍ لَمْ يُدْرِكْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهَا

Bahwa Asma’ bintu Abi Bakar menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling darinya dan berkata, “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu, jika telah mendapatkan haidh, tidak pantas terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Dawud, Thabarani, Ibnu ‘Adi, dari jalan Sa’id bin Basyir dari Qatadah dari Khalid bin Duraik dari ‘Aisyah. Ibnu ‘Adi berkata, “Terkadang Khalid mengatakan dari Ummu Salamah, sebagai ganti dari ‘Aisyah.” Sanad hadits ini lemah, sebagaimana Abu Dawud berkata setelah meriwayatkannya, “Hadits ini mursal, Khalid bin Duraik tidak bertemu ‘Aisyah radhiallahu ‘anha. Demikian juga perawi bernama Sa’id bin Basyir lemah.”)

Hadits ini sesungguhnya lemah, tetapi Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini dikuatkan dengan beberapa penguat (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 58).

(1) Riwayat mursal shahih dari Qatadah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Jika seorang gadis kecil telah haidh, maka tidak pantas terlihat sesuatu darinya kecuali wajahnya dan tangannya sampai pergelangan.” (Tetapi kemungkinan riwayat ini sama sanadnya dengan riwayat di atas, yaitu Qatadah mendapatkan hadits ini dari Khalid bin Duraik, sehingga tidak dapat menguatkan. Wallahu a’lam).

(2) Diriwayatkan oleh Thabrani dan Al Baihaqi dari jalan Ibnu Luhai’ah, dari ‘Iyadh bin Abdullah, bahwa dia mendengar Ibrahim bin ‘Ubaid bin Rifa’ah Al Anshari menceritakan dari bapaknya, aku menyangka dari Asma’ binti ‘Umais yang berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemui ‘Aisyah, dan di dekat ‘Aisyah ada saudarinya, yaitu Asma bintu Abi Bakar. Asma memakai pakaian buatan Syam yang longgar lengan bajunya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau bangkit lalu keluar. Maka ‘Aisyah berkata kepada Asma, “Menyingkirlah engkau, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melihat perkara yang tidak beliau sukai. Maka Asma menyingkir. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk, lalu Aisyah bertanya kenapa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit (dan keluar). Maka beliau menjawab, “Tidakkah engkau melihat keadaan Asma, sesungguhnya seorang wanita muslimah itu tidak boleh tampak darinya kecuali ini dan ini”, lalu beliau memegangi kedua lengan bajunya dan menutupkan pada kedua telapak tangannya, sehingga yang nampak hanyalah jari-jarinya, kemudian meletakkan kedua telapak tangannya pada kedua pelipisnya sehingga yang nampak hanyalah wajahnya.”

Al-Baihaqi menyatakan, “Sanadnya dha’if.” Kelemahan hadits ini karena perawi yang bernama Ibnu Luhai’ah sering keliru setelah menceritakan dengan hafalannya, yang sebelumnya dia seorang yang utama dan terpercaya ketika menceritakan dengan bukunya. Syaikh Al Albani menyatakan bahwa haditsnya ini dapat dijadikan penguat. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 59).

(3) Pendapat sebagian sahabat (seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar) yang menjelaskan perhiasan yang biasa nampak yang boleh tidak ditutup, yaitu wajah dan telapak tangan. Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 59).

Kelima, Jabir bin Abdillah berkata,

شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلَاةَ يَوْمَ الْعِيدِ فَبَدَأَ بِالصَّلَاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ ثُمَّ قَامَ مُتَوَكِّئًا عَلَى بِلَالٍ فَأَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ وَحَثَّ عَلَى طَاعَتِهِ وَوَعَظَ النَّاسَ وَذَكَّرَهُمْ ثُمَّ مَضَى حَتَّى أَتَى النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ وَذَكَّرَهُنَّ فَقَالَ تَصَدَّقْنَ فَإِنَّ أَكْثَرَكُنَّ حَطَبُ جَهَنَّمَ فَقَامَتِ امْرَأَةٌ مِنْ سِطَةِ النِّسَاءِ سَفْعَاءُ الْخَدَّيْنِ فَقَالَتْ لِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لِأَنَّكُنَّ تُكْثِرْنَ الشَّكَاةَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ قَالَ فَجَعَلْنَ يَتَصَدَّقْنَ مِنْ حُلِيِّهِنَّ يُلْقِينَ فِي ثَوْبِ بِلَالٍ مِنْ أَقْرِطَتِهِنَّ وَخَوَاتِمِهِنَّ

Aku menghadiri shalat hari ‘ied bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memulai dengan shalat sebelum khutbah, dengan tanpa azan dan tanpa iqamat. Kemudian beliau bersandar pada Bilal, memerintahkan untuk bertakwa kepada Allah dan mendorong untuk menaati-Nya. Beliau menasihati dan mengingatkan orang banyak. Kemudian beliau berlalu sampai mendatangi para wanita, lalu beliau menasihati dan mengingatkan mereka. Beliau bersabda, “Hendaklah kamu bersedekah, karena mayoritas kamu adalah bahan bakar neraka Jahannam!” Maka berdirilah seorang wanita dari tengah-tengah mereka, yang pipinya merah kehitam-hitaman, lalu bertanya, “Kenapa wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Karena kamu banyak mengeluh dan mengingkari (kebaikan) suami.” Maka para wanita itu mulai bersedekah dengan perhiasan mereka, yang berupa giwang dan cincin, mereka melemparkan pada kain Bilal. (HSR Muslim, dan lainnya)

Hadits ini jelas menunjukkan wajah wanita bukan aurat, yakni bolehnya wanita membuka wajah. Sebab jika tidak, pastilah Jabir tidak dapat menyebutkan bahwa wanita itu pipinya merah kehitam-hitaman. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 59) (Tetapi dalil ini dibantah dengan penjelasan bahwa hadits ini yang mahfudz (shahih) dengan lafazh min safilatin nisa’ (dari wanita-wanita rendah) sebagai ganti lafazh sithatin nisa’ (dari wanita dari tengah-tengah). Yang hal itu mengisyaratkan wanita tersebut adalah budak, sedangkan budak tidak wajib menutupi wajah. Atau kejadian ini sebelum turunnya ayat hijab. Wallahu a’lam).

Keenam, Ibnu Abbas berkata,

أَرْدَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْفَضْلَ بْنَ عَبَّاسٍ … فَوَقَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنَّاسِ يُفْتِيهِمْ وَأَقْبَلَتِ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ وَضِيئَةٌ تَسْتَفْتِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَطَفِقَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَأَعْجَبَهُ حُسْنُهَا فَالْتَفَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا فَأَخْلَفَ بِيَدِهِ فَأَخَذَ بِذَقَنِ الْفَضْلِ فَعَدَلَ وَجْهَهُ عَنِ النَّظَرِ إِلَيْهَا …

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memboncengkan Al Fadhl bin Abbas… kemudian beliau berhenti untuk memberi fatwa kepada orang banyak. Datanglah seorang wanita yang cantik dari suku Khats’am meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mulailah Al Fadhl melihat wanita tersebut, dan kecantikannya mengagumkannya. Nabi ‘alaihi wa sallam pun berpaling, tetapi Al Fadhl tetap melihatnya. Maka nabi ‘alaihi wa sallam memundurkan tangannya dan memegang dagu Al Fadhl, kemudian memalingkan wajah Al Fadhl dari melihatnya…” (HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya)

Kisah ini juga diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, dan dia menyebutkan bahwa permintaan fatwa itu terjadi di tempat penyembelihan kurban, setelah Rasulullah melemparkan jumrah, lalu dia menambahkan, “Maka Abbas berkata kepada Rasulullah ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kenapa anda memalingkan leher anak pamanmu?” Beliau menjawab, “Aku melihat seorang pemuda dan seorang pemudi, sehingga aku tidak merasa aman dari syaitan (menggoda) keduanya” (HR. Tirmidzi, Ahmad, dan lainnya. Syaikh Al Albani menyatakan, “Sanadnya bagus”)

Dengan ini berarti, bahwa peristiwa tersebut terjadi setelah tahallul (selesai) dari ihram, sehingga wanita tersebut bukanlah muhrimah (wanita yang sedang berihram, dengan hajji atau umrah).

Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Seandainya wajah wanita merupakan aurat yang wajib ditutupi, tidaklah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membenarkan wanita tersebut membuka wajahnya di hadapan orang banyak. Pastilah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan wanita itu untuk menurunkan (jilbabnya) dari atas (kepala untuk menutupi wajah). Dan seandainya wajahnya tertutup, tentulah Ibnu Abbas tidak mengetahui wanita itu cantik atau buruk.”

Ibnu Baththal rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat perintah untuk menahan pandangan karena khawatir fitnah. Konsekuensinya jika aman dari fitnah, maka tidak terlarang. Hal itu dikuatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memalingkan wajah Al Fadhl sampai dia menajamkan pandangan, karena kekagumannya terhadap wanita tersebut, sehingga beliau khawatir fitnah menimpanya. Di dalam hadits ini juga terdapat (dalil) pertarungan watak dasar manusia terhadapnya serta kelemahan manusia dari kecenderungan dan kekaguman terhadap wanita. Juga terdapat (dalil) bahwa istri-istri kaum mukminin tidak wajib berhijab sebagaimana istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena (kalau memang hal itu) wajib bagi seluruh wanita, pastilah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada wanita dari suku Khats’am tersebut untuk menutupi (dirinya) dan tidak memalingkan wajah Al Fadhl. Di dalamnya juga terdapat (dalil) bahwa menutup wajah wanita tidak wajib, Para ulama berijma’ bahwa wanita boleh menampakkan wajahnya ketika shalat, walaupun dilihat oleh laki-laki asing.” (Fathu Al-Bari XI/8)

Perkataan Ibnu Baththal rahimahullah tersebut dibantah oleh Al Hafizh Ibnu Hajar, dengan alasan bahwa wanita dari suku Khats’am tersebut muhrimah (wanita yang sedang berihram). Tetapi Syaikh Al Albani menyatakan, bahwa yang benar wanita itu bukan muhrimah (wanita yang sedang berihram), sebagaimana penjelasan di atas. Seandainya wanita itu muhrimah (wanita yang sedang berihram), maka pendapat Ibnu Baththal itu tetap kuat. Karena wanita muhrimah itu boleh melabuhkan jilbabnya ke wajahnya di hadapan laki-laki asing, sebagaimana hadits tentang hal ini. (Lihat haditsnya pada edisi terdahulu, pada dalil ke 13 yang mewajibkan cadar). Maka hadits ini menunjukkan bahwa cadar tidaklah wajib bagi wanita, walaupun dia memiliki wajah yang cantik, tetapi hukumnya adalah disukai (sunah). Peristiwa ini terjadi di akhir kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga hukumnya muhkam (tetap; tidak dihapus). (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 61-64).

Ketujuh, Sahl bin Sa’d berkata,

أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ جِئْتُ لِأَهَبَ لَكَ نَفْسِي فَنَظَرَ إِلَيْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَعَّدَ النَّظَرَ إِلَيْهَا وَصَوَّبَهُ ثُمَّ طَأْطَأَ رَأْسَهُ…

“Bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya datang untuk menghibahkan diriku kepada Anda.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau menaikkan dan menurunkan pandangan kepadanya. Lalu beliau menundukkan kepalanya……” (HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya)

Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan, “Di dalam hadits ini juga terdapat (dalil) bolehnya memperhatikan kecantikan seorang wanita karena berkehendak menikahinya… tetapi (pemahaman) ini terbantah dengan anggapan bahwa hal itu khusus bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau ma’shum, dan yang telah menjadi kesimpulan kami, bahwa tidak haram bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melihat wanita mukmin yang bukan mahram, ini berbeda dengan selain beliau. Sedangkan Ibnul ‘Arabi menempuh cara lain dalam menjawab hal tersebut, dia mengatakan, “Kemungkinan hal itu sebelum (kewajiban) hijab, atau setelahnya tetapi dia menyelubungi dirinya.” Tetapi rangkaian hadits ini jauh dari apa yang dia katakan.” (Fathul Bari IX/210).

Kedelapan, ‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata,

كُنَّ نِسَاءُ الْمُؤْمِنَاتِ يَشْهَدْنَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوطِهِنَّ ثُمَّ يَنْقَلِبْنَ إِلَى بُيُوتِهِنَّ حِينَ يَقْضِينَ الصَّلَاةَ لَا يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الْغَلَسِ

“Dahulu wanita-wanita mukminah biasa menghadiri shalat subuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka menutupi tubuh (mereka) dengan selimut. Kemudian (mereka) kembali ke rumah-rumah mereka ketika telah menyelesaikan shalat. Tidak ada seorang pun mengenal mereka karena gelap.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain,

وَمَا يَعْرِفُ بَعْضُنَا وُجُوْهَ بَعْضٍ

“Dan sebagian kami tidak mengenal wajah yang lain.” (HR. Abu Ya’la di dalam Musnadnya. Dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 66)

Dari perkataan ‘Aisyah, “Tidak ada seorangpun mengenal mereka karena gelap.” dapat dipahami, jika tidak gelap niscaya dikenali, sedangkan mereka dikenali -menurut kebiasaan- dari wajahnya yang terbuka. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 65).

Kesembilan, ketika Fatimah binti Qais dicerai thalaq tiga oleh suaminya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang kepadanya memerintahkan agar dia ber-’iddah di rumah Ummu Syuraik. Tetapi kemudian beliau mengutus seseorang kepadanya lagi dengan menyatakan,

أَنَّ أُمَّ شَرِيكٍ يَأْتِيهَا الْمُهَاجِرُونَ الْأَوَّلُونَ فَانْطَلِقِي إِلَى ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ الْأَعْمَى فَإِنَّكِ إِذَا وَضَعْتِ خِمَارَكِ لَمْ يَرَكِ فَانْطَلَقَتْ إِلَيْهِ …

“Bahwa Ummu Syuraik biasa didatangi oleh orang-orang Muhajirin yang pertama. Maka hendaklah engkau pergi ke (rumah) Ibnu Ummi Maktum yang buta, karena jika engkau melepaskan khimar (kerudung, penutup kepala) dia tidak akan melihatmu. Fathimah binti Qais pergi kepadanya…” (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa wajah bukan aurat, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenarkan Fathimah binti Qais dengan memakai khimar dilihat oleh laki-laki. Hal ini menunjukkan bahwa wajahnya tidak wajib ditutup, sebagaimana kewajiban menutup kepalanya. Tetapi karena beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam khawatir dia melepaskan khimarnya (kerudung), sehingga akan nampak apa yang harus ditutupi, maka beliau memerintahkannya dengan yang lebih selamat untuknya; yaitu berpindah ke rumah Ibnu Ummi Maktum yang buta. Karena dia tidak akan melihatnya jika Fathimah binti Qais melepaskan khimar. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 65).

Peristiwa ini terjadi di akhir kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena Fathimah binti Qais menyebutkan bahwa setelah habis ‘iddahnya dia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan kisah tentang Dajjal dari Tamim Ad Dari yang baru masuk Islam dari Nasrani. Sedangkan Tamim masuk Islam tahun 9 H. Adapun ayat jilbab turun tahun 3 H atau 5 H, sehingga kejadian ini setelah adanya kewajiban berjilbab. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 66-67).

Kesepuluh, Abdurrahman bin ‘Abis,

سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ قِيلَ لَهُ أَشَهِدْتَ الْعِيدَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ وَلَوْلَا مَكَانِي مِنَ الصِّغَرِ مَا شَهِدْتُهُ حَتَّى أَتَى الْعَلَمَ الَّذِي عِنْدَ دَارِ كَثِيرِ بْنِ الصَّلْتِ فَصَلَّى ثُمَّ خَطَبَ ثُمَّ أَتَى النِّسَاءَ وَمَعَهُ بِلَالٌ فَوَعَظَهُنَّ وَذَكَّرَهُنَّ وَأَمَرَهُنَّ بِالصَّدَقَةِ فَرَأَيْتُهُنَّ يَهْوِينَ بِأَيْدِيهِنَّ يَقْذِفْنَهُ فِي ثَوْبِ بِلَالٍ ثُمَّ انْطَلَقَ هُوَ وَبِلَالٌ إِلَى بَيْتِهِ

“Saya mendegar Ibnu Abbas ditanya, “Apakah Anda (pernah) menghadiri (shalat) ‘ied bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Dia menjawab, “Ya, dan jika bukan karena posisiku (umurku) yang masih kecil, niscaya saya tidak menyaksikannya. (Rasulullah keluar) sampai mendatangi tanda yang ada di dekat rumah Katsir bin Ash Shalt, lalu beliau shalat, kemudian berkhutbah. Lalu beliau bersama Bilal mendatangi para wanita, kemudian menasihati mereka, mengingatkan mereka, dan memerintahkan mereka untuk bersedekah. Maka aku lihat para wanita mengulurkan tangan mereka melemparkannya (cincin, dan lainnya sebagai sedekaah) ke kain Bilal. Kemudian Beliau dan Bilal pulang ke rumahnya.” (HR. Bukhari, Abu Daud, Nasai, dan lainnya. Lafazh hadits ini riwayat Bukhari dalam Kitab Jum’ah)

Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Inilah Ibnu Abbas -di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam- melihat tangan para wanita, maka benarlah bahwa tangan dan wajah wanita bukan aurat, adapun selainnya wajib ditutup.”

Pengambilan dalil ini tidak dapat dibantah dengan perkataan, kemungkinan kejadian ini sebelum turunnya ayat jilbab, karena peristiwa ini terjadi setelah turunnya ayat jilbab. Dengan dalil, Imam Ahmad meriwayatkan (dengan tambahan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan ayat bai’atun nisa’ (surat Al Mumtahanah: 12), padahal ayat ini turun pada Fathu Makkah, tahun 8 H, sebagaimana perkataan Muqatil. Sedangkan perintah jilbab (hijab) turun tahun 3 H atau 5 H ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Zainab binti Jahsy (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 67, 75).

Kesebelas, dari Subai’ah binti Al-Harits,

أَنَّهَا كَانَتْ تَحْتَ سَعْدِ ابْنِ خَوْلَةَ فَتُوُفِّيَ عَنْهَا فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ وَكَانَ بَدْرِيًّا فَوَضَعَتْ حَمْلَهَا قَبْلَ أَنْ يَنْقَضِيَ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ وَعَشْرٌ مِنْ وَفَاتِهِ فَلَقِيَهَا أَبُو السَّنَابِلِ يَعْنِي ابْنَ بَعْكَكٍ حِينَ تَعَلَّتْ مِنْ نِفَاسِهَا وَقَدِ اكْتَحَلَتْ (وَاحْتَضَبَتْ وَ تَهَيَّأَتْ) فَقَالَ لَهَا ارْبَعِي عَلَى نَفْسِكِ أَوْ نَحْوَ هَذَا لَعَلَّكِ تُرِيدِينَ النِّكَاحَ

Bahwa dia menjadi istri Sa’d bin Khaulah, lalu Sa’d wafat pada haji wada’, dan dia seorang Badari (sahabat yang ikut perang Badar). Lalu Subai’ah binti Al Harits melahirkan kandungannya sebelum selesai 4 bulan 10 hari dari wafat suaminya. Kemudian Abu As Sanabil (yakni Ibnu Ba’kak) menemuinya ketika nifasnya telah selesai, dan dia telah memakai celak mata (dan memakai inai pada kuku tangan, dan bersip-siap). Lalu Abu As Sanabil berkata kepadanya, “Jangan terburu-buru (atau kalimat semacamnya) mungkin engkau menghendaki nikah…” (HR. Ahmad. Dishahihkan Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 69. Asal kisah riwayat Bukhari dan Muslim)

Hadits ini nyata menunjukkan, bahwa kedua telapak tangan dan wajah atau mata bukanlah aurat pada kebiasaan para wanita sahabat. Karena jika merupakan aurat yang harus ditutup, tentulah Subai’ah tidak boleh menampakkannya di hadapan Abu As Sanabil. Peristiwa ini nyata terjadi setelah kewajiban jilbab (hijab), yaitu setelah haji wada’, tahun 10 H. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 69).

Keduabelas, Atha bin Abi Rabah berkata,

قَالَ لِي ابْنُ عَبَّاسٍ أَلَا أُرِيكَ امْرَأَةً مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ قُلْتُ بَلَى قَالَ هَذِهِ الْمَرْأَةُ السَّوْدَاءُ أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنِّي أُصْرَعُ وَإِنِّي أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ لِي قَالَ إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الْجَنَّةُ وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَكِ فَقَالَتْ أَصْبِرُ فَقَالَتْ إِنِّي أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ لِي أَنْ لَا أَتَكَشَّفَ فَدَعَا لَهَا

Ibnu Abbas berkata kepadaku, “Maukah kutunjukkan kepadamu seorang wanita dari penghuni surga?” Aku menjawab, “Ya”. Dia berkata, “Itu wanita yang hitam, dia dahulu mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Sesungguhnya aku memiliki penyakit ayan (epilepsi), dan (jika kambuh, auratku) terbuka. Berdoalah kepada Allah untuk (kesembuhan) ku!”. Beliau menjawab, “Jika engkau mau bersabar (terhadap penyakit ini), engkau mendapatkan surga. Tetapi jika engkau mau, aku akan berdoa kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu.” Wanita tadi berkata, “Aku akan bersabar. Tetapi (jika kambuh penyakitku, auratku) terbuka, maka berdoalah kepada Allah untukku agar (jika kambuh, auratku) tidak terbuka.” Maka beliau mendoakannya. (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad)

Ketiga belas, Ibnu Abbas berkata,

كَانَتِ امْرَأَةٌ تُصَلِّي خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَسْنَاءَ مِنْ أَحْسَنِ النَّاسِ فَكَانَ بَعْضُ الْقَوْمِ يَتَقَدَّمُ حَتَّى يَكُونَ فِي الصَّفِّ الْأَوَّلِ لِئَلَّا يَرَاهَا وَيَسْتَأْخِرُ بَعْضُهُمْ حَتَّى يَكُونَ فِي الصَّفِّ الْمُؤَخَّرِ فَإِذَا رَكَعَ نَظَرَ مِنْ تَحْتِ إِبْطَيْهِ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى ( وَلَقَدْ عَلِمْنَا الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنْكُمْ وَلَقَدْ عَلِمْنَا الْمُسْتَأْخِرِينَ )

Dahulu ada seorang wanita yang sangat cantik shalat di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka sebagian laki-laki maju, sehingga berada di shaf pertama agar tidak melihat wanita itu. Tetapi sebagian orang mundur, sehingga berada di shaf belakang. Jika ruku’, dia dapat melihat (wanita itu) dari sela ketiaknya. Maka Allah menurunkan (ayat),

وَلَقَدْ عَلِمْنَا الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنكُمْ وَلَقَدْ عَلِمْنَا الْمُسْتَأْخِرِينَ

“Dan sesungguhnya Kami telah mengetahui orang-orang yang terdahulu daripadamu dan sesungguhnya Kami mengetahui pula orang-orang yang terkemudian (daripadamu).” (QS. Al Hijr: 24) (HR. Ash Habus Sunan, Al Hakim, dan lainnya. Dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 2472. Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 70).

Hadits ini menunjukkan bahwa di zaman Nabi, wajah wanita biasa terbuka.

Keempat belas, Ibnu Mas’ud berkata,

رَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْرَأَةً فَأَعْجَبَتْهُ فَأَتَى سَوْدَةَ وَهِيَ تَصْنَعُ طِيبًا وَعِنْدَهَا نِسَاءٌ فَأَخْلَيْنَهُ فَقَضَى حَاجَتَهُ ثُمَّ قَالَ أَيُّمَا رَجُلٍ رَأَى امْرَأَةً تُعْجِبُهُ فَلْيَقُمْ إِلَى أَهْلِهِ فَإِنَّ مَعَهَا مِثْلَ الَّذِي مَعَهَا

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang wanita sehingga wanita itu membuat beliau terpesona, kemudian beliau mendatangi Saudah (istri beliau), yang sedang membuat minyak wangi dan di dekatnya ada banyak wanita. Maka wanita-wanita itu meninggalkan beliau, lalu beliau menunaikan hajatnya. Kemudian beliau bersabda: “Siapa pun lelaki yang melihat seorang wanita, sehingga wanita itu membuatnya terpesona, maka hendaklah dia pergi kepada istrinya, karena sesungguhnya pada istrinya itu ada yang semisal apa yang ada pada wanita itu.” (HR. Muslim, Ibnu Hibban, Darimi, dan lainnya. Lafazh ini riwayat Darimi. Lihat takhrijnya di dalam Ash-Shahihah no. 235)

Sebagaimana hadits sebelumnya, hadits ini nyata menunjukkan bahwa di zaman Nabi, wajah wanita biasa terbuka.

Kelima belas, Dari Abdullah bin Muhammad, dari seorang wanita di antara mereka yang berkata,

دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا آكُلُ بِشِمَالِي وَكُنْتُ امْرَأَةً عَسْرَاءَ فَضَرَبَ يَدِي فَسَقَطَتِ اللُّقْمَةُ فَقَالَ لَا تَأْكُلِي بِشِمَالِكِ وَقَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكِ يَمِينًا أَوْ قَالَ وَقَدْ أَطْلَقَ اللَّهُ يَمِينَكِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemuiku ketika aku sedang makan dengan tangan kiriku, karena aku seorang wanita yang kidal. Maka beliau memukul tanganku sehingga sesuap makanan jatuh. Lalu beliau bersabda, “Janganlah engkau makan dengan tangan kirimu, sedangkan Allah telah menjadikan tangan kanan untukmu.” Atau bersabda, “Sedangkan Allah telah menyembuhkan tangan kananmu.” (HR. Ahmad dan Thabarani. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 72)

Keenam belas, berlakunya perbuatan ini setelah wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits-hadits di atas jelas menunjukkan tentang perbuatan sebagian sahabiah yang membuka wajah dan telapak tangan pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan hal ini terus berlangsung setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat. Sebagaimana ditunjukkan dengan 16 riwayat yang dibawakan Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah (hal. 96-103). Ini semua menguatkan, bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukanlah aurat sehingga wajib ditutup.

Ketujuh belas, anggapan terjadinya ijma’ tentang wajah dan telapak tangan merupakan aurat yang wajib ditutup, tidaklah benar. Bahkan telah terjadi perselisihan di antara ulama. Pendapat tiga imam (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’i), menyatakan bukan sebagai aurat. Ini juga merupakan satu riwayat dari Imam Ahmad. Di antara ulama besar mazhab Hambali yang menguatkan pendapat ini ialah dua imam; yakni Ibnu Qudamah dan Imam Ibnu Muflih. Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan dalam Al Mughni, “Karena kebutuhan mendorong telah dibukanya wajah untuk jual-beli, dan membuka telapak tangan untuk mengambil dan memberi.” (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 7-9).

Kedelapan belas (tambahan), dalil-dalil shahih di atas dengan tegas menunjukkan bahwa pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, wajah dan telapak tangan wanita biasa terbuka. Berarti wajah dan telapak tangan wanita dikecualikan dari kewajiban untuk ditutup. Sebagian keterangan di atas juga menunjukkan bahwa peristiwa-peristiwa itu terjadi setelah turunnya ayat hijab (jilbab). Sehingga menunjukkan diperbolehkannya membuka wajah dan telapak tangan bagi wanita tidak terhapus oleh ayat jilbab. Kemudian, seandainya tidak diketahui bahwa peristiwa-peristiwa itu terjadi setelah turunnya ayat hijab/jilbab, maka hal itu menunjukkan diperbolehkannya membuka wajah dan telapak tangan bagi wanita. Sedangkan menurut kaidah, bahwa setiap hukum itu tetap sebagaimana sebelumnya sampai ada hukum lain yang menghapusnya. Maka orang yang mewajibkan wanita menutup wajah wajib membawakan dalil yang menghapuskan bolehnya wanita membuka wajah dan telapak tangan. Adakah hal itu? Bahkan yang didapati ialah keterangan dan dalil yang memperkuat hukum asal tersebut.

Hukum Cadar: Kesimpulan Antara 2 Pendapat Ulama (5)
Pertama, wanita menutup wajahnya bukanlah sesuatu yang aneh di zaman kenabian. Karena hal itu dilakukan oleh ummahatul mukminin (para istri Rasulullah) dan sebagian para wanita sahabat. Sehingga merupakan sesuatu yang disyariatkan dan keutamaan.

Kedua, membuka wajah juga dilakukan oleh sebagian sahabiah. Bahkan hingga akhir masa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihin wa sallam, dan berlanjut pada perbuatan wanita-wanita pada zaman setelahnya.

Ketiga, seorang muslim tidak boleh merendahkan wanita yang menutup wajahnya dan tidak boleh menganggapnya berlebihan.

Keempat, dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan kewajiban wanita untuk berhijab (menutupi diri dari laki-laki) dan berjilbab serta menutupi perhiasannya secara umum. Dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang tidak mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukan aurat yang harus ditutup.

Inilah jawaban kami tentang masalah cadar bagi wanita. Mudah-mudahan kaum muslimin dapat saling memahami permasalahan ini dengan sebaik-baiknya. Wallahu a’lam bishshawwab.

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Sumber: Kumpulan tulisan ustadz Kholid Syamhudi

http://muslimah.or.id/fikih/hukum-cadar-kesimpulan-antara-2-pendapat-ulama-5.html

Posted by: Winda Safitri | December 19, 2012

Ada saat memanjakan, ada pula saat memarahi

Muslimahzone.com – Dalam banyak kesempatan, aku sering ditanya pernah memarahi anak atau tidak oleh kawan-kawanku. Tentu saja aku menjawab bahwa aku pernah memarahi anakku…bahkan mungkin sering, tergantung keadaan yang kualami bersama anak. 

Saat anak selalu berlaku manis, taat pada perintah dan nasehat-nasehatku, serta tidak membuat kesalahan yang disengaja…aku akan selalu berusaha baik padanya. Memberi pujian ketika anak berhasil melakukan suatu hal, walau sangat sederhana bagi kita orang dewasa, memberi semangat ketika anak merasa lemah, dan memberikan kehangatan ketika anak dalam keresahan. 

Namun, bila anak melakukan suatu kesalahan berulang, berlaku nakal dan menentang nasehat, maka marahlah yang kuberikan. Karena kuingin, anakku dapat membedakan yang benar dan yang salah, membedakan mana yang boleh dan mana yang tidak. Bukan anak yang tahunya semua hal boleh dilakukan, tanpa ada larangan dan peraturan. Bukan pula anak yang selalu dituruti kemauannya, hingga menjelma menjadi anak yang manja. 

* * * *

Anak-anak, harus kita perkenalkan kepada hal-hal yang baik dan yang tidak, hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan, sehingga mereka dapat membedakan mana yang benar dan mana yang salah. 

Memarahi pada saat anak berbuat kesalahan, adalah merupakan suatu nasehat. Asal marah dilakukan dengan cara yang tepat, tidak membabi buta, dan tahu alasan kenapa harus marah. 

Marah pada tempat yang memang seharusnya marah, dan dengan kadar kemarahan yang sesuai dengan tingkat kesalahan anak, sehingga anak tahu bahwa yang dilakukannya adalah sebuah kesalahan. Seperti ketika anak malas melakukan sholat, tidak mau melaksanakan perintah, tidak sopan kepada orang tua, dan berbuat tidak baik dengan kawan bermainnya. 

Sebuah perlakuan yang tidak tepat bila kita melihat anak berlaku tidak baik, kita tetap memanggilnya dengan panggilan “anak sholeh”, dan membiarkan tindakannya dengan alasan memberi kebebasan. Namun tak tepat pula bila setiap perilakunya kita salahkan, karena dilakukan secara tidak sempurna. Kita harus mampu berusaha untuk memiliki rasa empati kepada anak, agar kita mampu menghargai existensinya. Kita harus memeliki kesadaran penuh, bahwa anak-anak bukanlah orang dewasa, sehingga kita mampu memberikan pujian sekecil apapun kemampuannya melakukan sesuatu. 

Pujian ketika anak berhasil melakukan suatu tindakan yang berguna, juga merupakan sebuah nasehat, asal pujian diberikan dengan tidak berlebihan. Kadang, dengan mengucapkan kata ”anak mama pintar ya, alhamdulillah, anak sudah merasa gembira. Atau sekedar menempelkan ibu jari tangan kanan kita ke pipinyapun, sudah menjadi penghargaan tersendiri. Hingga anak selalu memiliki semangat, untuk lebih banyak tahu dan berani mencoba melakukan segala sesuatu.

* * * *

Di sebuah TK, ada seorang anak yang selalu berbuat onar dan tak pernah mau dinasehati. Setiap hari membuat salah seorang atau beberapa orang temannya menangis, dengan segala ulahnya. Ketika dinasehati dengan lemah lembut oleh ibu gurunya, anak tak mau terima, kenakalannya bertambah dan semakin menjadi-jadi. 

Setelah diselidiki, dan ditanyakan bagaimana kebiasaan anak tsb. pada ibunya, ibunya memberitahukan kepada para guru, bahwa anaknya tidak pernah dimarahi. Bila anak melakukan sebuah kesalahan, justru ibunya yang meminta maaf kepada anaknya, karena ibunya merasa bahwa anaknya melakukan kesalahan karena dia salah memberi tahu. 

Perlakuan siibu memang tidak sepenuhnya salah, dengan menyadari bahwa anak melakukan kesalahan karena ibu salah memberi tahu. Namun dengan tidak memberitahu anak bahwa perbuatannya salah, akhirnya membuat anak merasa selalu benar, dan tidak tahu hal-hal yang salah, hingga diapun menginginkan kawan-kawan dan ibu guru di sekolahnya melakukan hal yang sama minta maaf kepadanya ketika dia melakukan kesalahan, seperti yang dilakukan ibunya. 

Anak yang lain, dalam kondisi yang sebaliknya. Dia selalu murung, dan bahkan pada saat acara bernyanyipun dia tidak ceria seperti teman-temannya. Senang melamun, dan tak pernah selesai mengerjakan tugas-tugas yang diberikan, seakan tak punya semangat apa-apa. 

Setelah ditanyakan, tantenya bilang bahwa setiap hari anak ini dimarahi ibunya. Apapun yang dikerjakan anak, selalu dianggap salah dan ibunya selalu marah. Tak pernah rasanya, ibunya memberi pujian, menghargai hasil karya anaknya. Akhirnya, anak selalu murung dan kehilangan keceriaan. Merasa tidak ada artinya apa-apa dihadapan ibunya. 

Dua kasus tsb. memberikan pengajaran kepada kita, bahwa tak pernah memarahi maupun memarahi terus anak-anak, bukanlah cara yang tepat. Jadi, ada saat memarahi, adapula saat memanjakannya, hingga anak-anak kenal yang haq dan yang bathil, kasih sayang dan perhatian. Wallohu a’lam bishshowwab (Ummu Shofi). 

Sumber: kafemuslimah

komen:
untuk sharing saja.Pengalaman saya dengan anak sulung saya (3 tahun 6bulan). Dulu saya sering marah.Sering sekali melarang.Jangan itu jangan ini.Anak jadi bingung. Dan ketika dia merasa mampu untuk menjawab dan beralasan, marah dan larangan saya jadi tidak berguna. Alih alih jadi bumerang bagi saya sendiri. Belajar sabar bukan berarti tidak boleh marah. Saya mencoba menerapkan hadist Nabi yang saya baca di artikel Bolehkah Memukul Anak? “Tidaklah kelemahlembutan ada pada sesuatu kecuali akan
menghiasainya dan tidaklah dicabut darinya melainkan akan memperjeleknya
” (HR. Bukhari 2594 dair ‘Aisyah radhiallahu’anha)
Untuk masalah dunia (kenakalan anak yg serba ingin tau) saya mencoba tidak marah/melarang/membentak. Saya ga perduli rumah mau acak acakan yang penting anak jadi mengerti dan belajar dari kehidupannya. Tapi untuk masalah aqidah saya tidak bisa tawar menawar. Contoh : kalau saya sholat sering sekali mengganggu. Dulu dimarah ga mempan, dia yang lebih marah.Sekarang saya tidak perlu teriak teriak Jangan ganggu Ibu lagi sholat, anak saya sudah mengerti. Contoh kedua : Alhamdulillah anak saya sudah terbiasa mengucapkan Hamdalah kalo dia bersin atau sendawa.
Alhamdulillah, banyak perubahan yang saya dapatkan dari kelemahlembutan.
Jazakillah MuslimahZone Spesial Artikel Bolehkah Memukul Anak?
Ditunggu Artikel artikel yang lain yang bisa dijadikan ibrah dan diterapkan di keluarga untuk menghasilkan generasi Mujahid dan Mujahidah. Penegak Dien Allah. AMin. AllahuAkbar!

Posted by: Winda Safitri | December 19, 2012

Yang harus dimiliki orang tua

Muslimahzone.com – Orangtua sebagai pendidik utama bagi anak-anaknya harus memiliki sifat-sifat yang utama pula, agar kita meraih keberhasilan dalam pendidikan anak-anak kita. Meskipun mungkin hal tersebut sulit, namun kita harus berusaha semaksimal mungkin untuk memiliki sifat-sifat tersebut, sebab kita akan menjadi fokus teladan pendidikan bagi generasi baru, paling tidak sebagi fokus teladan bagi anak-anak kita. Mereka akan senantiasa menyorot kita selaku seorang pendidik dan pembimbing, karena kitalah contoh nyata yang mereka saksikan dalam kehidupan mereka.

Berikut beberapa karakter yang harus dimiliki orang tua…

1. Ikhlas

Rawat dan didiklah anak dengan penuh ketulusan dan niat ikhlas semata-mata mengharap keridhaan Allah. Canangkan niat semata-mata untuk Allah dalam seluruh aktivitas edukatif, baik berupa perintah, larangan, nasehat, pengawasan, maupun hukuman.

Niat yang ikhlas selain mendatangkan keridhaan dan pahala Allah, juga akan meneguhkan hati kita di saat ujian datang. Dan hati kita akan tetap lapang, bagaimanapun hasil yang kita raih setelah usaha dan doa.

2. Bertakwa

Inilah sifat terpenting yang harus dimiliki seorang pendidik. Yaitu takwa yang didefinisaikan oleh para ulama : “Menjaga agar Allah tidak mendapatimu pada perkara yang Dia larang, dan jangan sampai Allah tidak mendapatimu pada perkara yang Dia perintahkan.” Yakni mengerjakan segala yang dia perintahkan dan menjauhi segala yang Dia larang.

Atau sebagimana yang dikatakan ulama lain : “Menjaga diri dari azab Allah dengan mengerjakan amal shalih dan merasa takut kepadanya, baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan.” Yakni menjaga diri dari azab Allah dengan senantiasa merasa di bawah pengawasannya. Dan senantiasa menapaki jalan yang telah Dia gariskan baik saat sendiri maupun dihadapan manusia.

Hiasi diri dengan takwa, sebab pendidik adalah contoh dan panutan sekaligus penanggung jawab pertama dalam pendidikan anak berdasarkan iman dan islam.

Dan ingatlah janji Allah bahwa Dia akan memudahkan urusan orang yang bertakwa, akan memberi jalan keluar baginya, dan memberi rizki dari arah yang tidak ia sangka. Karena anak yang shalih adalah rizki. Mudah-mudahan karena ketakwaan kita, Allah berkenan memberikan jalan keluar bagi setiap urusan kita dan memberikan rizki yang baik kepada kita.

Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar dan akan memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.” (QS. Ath-Thalaq:4)

3. Berilmu

Pendidik harus berbekal ilmu yang memadai. Ia harus memiliki pengetahuan tentang konsep-konsep dasar pendidikan dalam Islam. Mengetahui halal haram, prinsip-prinsip etika islam serta memahami secara global peraturan-peraturan dan kaidah-kaidah syariat Islam. Karena dengan mengetahui semua itu pendidik akan menjadi seorang alim yang bijak, meletakkan segala sesuatu pada tempatnya, mampu bersikap proporsional dalam memberi materi pendidikan, mendidik anak dengan pokok-pokok persyaratannya. Mendidik dan memperbaiki dengan berpijak pada dasar-dasar yang kokoh. Medidik dan mengarahkan anak didik dengan ajaran-ajaran Al-Qur’an dan As-Sunnah. Memberikan contoh yang baik kepada mereka dengan keteladanan yang agung dari nabi dan para sahabat beliau. Sebaliknya, jika pendidik tidak mengetahui semua itu, lebih-lebih tentang konsep dasar pendidikan anak, maka akan dilanda kemelut spiritual, moral, mental dan sosial. Anak akan menjadi manusia yang tidak berharga dan diragukan eksistensinya dalam semua aspek kehidupan.

Orang yang tidak mempunyai sesuatu bagaimana ia akan memberikan sesuatu kepada orang lain?

4. Bertanggung jawab

Milikilah rasa tanggung jawab yang besar dalam pendidikan anak, baik aspek keimanan maupun tingkah laku kesehariannya, jasmani maupun ruhaninya, mental maupun sosialnya. Rasa tanggung jawab ini akan senantiasa mendorong upaya menyeluruh dalam mengawasi anak dan memperhatikannya, mengarahkan dan mengikutinya, membiasakan dan melatihnya.

Bertanggungjawablah, karena setiap dari kita adalah pemimpin dan anak adalah amanat serta ujian dari Allah.

5. Sabar dan tabah

Dua sifat ini mutlak dibutuhkan oleh setiap pendidik. Sebab dalam proses pendidikan tentu sangat banyak tantangan dan ujian. Baik tantangan dari diri kita sendiri, anak didik, maupun tantangan dari luar lingkungan. Kita harus bisa melaksanakan sebaik-baiknya kewajiban mendidik anak diantara tugas dan tanggung jawab kita yang lainnya. Kita akan dihadapkan kepada berbagai macam karakter anak. Ulah dan tingkah mereka yang sangat menuntut kesabaran dalam menghadapinya. Ditambah lagi dengan faktor luar, baik lingkungan sekitar, kawan bergaul, berbagai macam media, dan lain sebagainya. Menghadapi semua tantangan dan ujian ini, kita tidak boleh menanggalkan sifat tabah dan sabar meski hanya sekejap. Jika tidak niscaya ancaman kegagalan terpampang di depan mata. Jadi hendaklah kita senantiasa bersabar dengan mengharap rahmat Allah dan mewasapadai sikap putus asa, karena sesungguhnya orang yang berputus asa dari rahmat Allah adalah orang kafir.

إِنَّهُ لا يَيْئَسُ مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِلا الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ

“ Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir.” (QS Yusuf:86)

6. Lemah lembut dan tidak kasar

Inilah salah satu sifat yang dicintai Allah dan disukai oleh manusia. Pada hakekatnya setiap jiwa menyukai kelembutan. Terlebih jiwa anak yang masih polos dan lugu. Setiap anak sangat merindukan sosok pendidik yang ramah dan lemah lembut. Sebaliknya jiwa si anak akan takut dengan karakter pendidik yang kasar dan kejam. Rasulullah adalah sosok pendidik yang penuh kelembutan. Sifat lemah lembut dalam mendidik anak akan mendatangkan banyak kebaikan. Sebaliknya sikap kasar akan membawa keburukan. Disamping itu, sikap kasar dapat meninggalkan trauma dan memori buruk dalam jiwa dan ingatan si anak.

إِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ

Sesungguhnya sifat lemah lembut itu tidaklah ada pada sesuatu kecuali ia akan menghiasinya. Dan tidaklah sifat lemah lembut itu tercabut dari sesuatu kecuali akan menjadikannya buruk.” (HR Muslim)

Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Wahai ‘Aisyah bersikap lemahlembutlah, karena sesungguhnya Allah itu jika menghendaki kebaikan pada sebuah keluarga, maka Allah menunjukkan mereka kepada sifat lemah lembut ini.” (HR Imam Ahmad)

Sifat lemah lembut ini akan membuat anak nyaman dan lebih mudah dalam menerima pengajaran. Dan secara tidak langsung sifat lemah lembut ini alan mewarnai karakter anak dan insya Allah sifat ini dengan sendirinya akan menurun kepadanya. Dan orang yang pertama kali akan merasakan kebaikannya adalah orang tuanya itu sendiri.

7. Penyayang

Perasaan sayang akan menjadi penghangat suasana dan menjadikan proses pengajaran menjadi nyaman dan menyenangkan. Kasih sayang merupakan salah satu pondasi perkembangan seorang anak serta merupakan pilar pertumbuhan kejiwaan dan sosialnya secara kuat dan normal. Apabila anak kehilangan cinta kasih, ia akan tumbuh secara menyimpang di tengah masyarakat, tidak mampu bekerjasama dengan individu-individu di masyarakat dan membaur di tengahnya.

Anas radhiyallahu’anhu meriwayatkan, “Seorang wanita mendatangi ‘Aisyah lalu ‘Aisyah memberinya tiga butir kurma. Wanita itu memberi tiap-tiap anaknya satu butir kurma dan menyisakan satu butir untuk dirinya. Lalu kedua anak memakan kurma tersebut kemudian melihat kurma yang ada pada ibunya. Kemudian wanita itu membelah dua kurma itu lalu memberi masing-masing setengah kepada dua anaknya tersebut. Taklama kemudian Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam datang, lalu ‘Aisyah menceritakan hal itu kepada beliau. Maka Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam bersabda : “Apakah kamu takjub melihatnya? Sungguh Allah telah merahmatinya karena kasih sayangnya kepada dua anaknya” (HR. Bukhari)

8. Lunak dan fleksibel

Lunak dan fleksibel bukan maksudnya lemah dan tidak tegas. Namun harus difahami secara luas dan menyeluruh. Maksudnya disini lebih mengarah pada sikap mempermudah urusan dan tidak mempersulitnya. Seorang pendidik hendaknya memilih kemudahan yang dibolehkan oleh syariat. Ketika dihadapkan pada dua pilihan, maka pendidik yang bijak akan memilih yang paling ringan dan mudah selama hal itu bukan perkara haram. Termasuk dalam hal ini sikap tidak berlebih-lebihan. Sikap berlebih-lebihan merupakan sifat tercela dalam segala hal, demikian juga sikap terlalu menggampangkan. Termasuk juga dalam dunia pendidikan, seorang pendidik harus bisa bersikap seimbang, proporsional, dan pertengahan.

Abu Mas’ud ‘Uqbah bin Umar Al Badri rhadhiyallahu’anhu berkata, “Sesungguhnya aku biasa melambatkan hadir dalam shalat Subuh berjamaah karena si Fulan yang suka memanjangkan shalatnya ketika mengimami kami.” Akhirnya Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam marah, dan aku belum pernah melihat beliau marah ketika memberikan nasehat melebihi kemarahan beliau saat itu. Beliau bersabda, “Wahai manusia sesungguhnya diantara kalian ada yang membuat orang lain lari (meninggalkan shalat jama’ah). Maka siapa saja diantara kalian yang menjadi imam shalat hendaklah ia meringankannya, karena diantara makmum ada orang yang sudah tua, orang lemah, dan orang yang sedang punya keperluan.” (Mutaffaqun’alaih)

Jika Rasulullah shalallahu’alaihi wasalam melarang sikap berlebihan seperti itu dalam masalah pokok agama, lalu bagaimana pula dalam masalah pendidikan? Rasulullah bersabda, “Permudahlah, jangan membuat sulit dan berikanlah berita gembira, janganlah kalian membuat orang lain lari.” (Mutaffaqun’alaih)

9. Tidak mudah marah

Sifat mudah marah merupakan bagian dari sifat negatif dalam pendidikan. Jika seorang pendidik mampu mengendalikan diri dan menahan amarahnya, maka hal itu akan membawa keberuntungan bagi dirinya dan juga anak-anaknya. Karena sebagian besar kemarahan itu datangnya dari syaithan. Perasaan anak sangatlah peka, mereka dapat membedakan manakah nasehat yang didorong oleh kemarahan dan manakah nasehat yang didorong oleh rasa kasih sayang. Dan tentu pengaruhnya bagi hati juga akan berbeda. Dampak buruk lain dari sikap suka marah ini adalah anak akan merasa aman ketika bersalah, menunggu orangtuanya sampai benar-benar marah. Dan anak yang terbiasa dididik dengan kekerasan dan kemarahan akan kebal dengan nasehat dan gamang dengan kelemahlembutan. Karena itu, ketika ada seseorang meminta nasehat kepada Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam, beliau bersabda : “Jangan marah!” orang itu mengulanginya beberapa kali, namun beliau tetap mengatakan, “Jangan marah!”

Disamping itu Nabi shalallahu’alaihi wassalam juga mengatakan bahwa keberanian (syaja’ah) adalah kemampuan seseorang untuk menahan amarah. Diriwayatkan dari Abu Harairah bahwa Rasulullah bersabda, “Orang yang pemberani bukanlah orang yang selalu menang dalam berkelahi, akan tetapi pemberani adalah orang yang menguasai (menahan) diri ketika marah.” (Muttafaqun’alaih)

10. Dekat namun berwibawa

Pendidik yang sukses adalah pendidik yang benar-benar dekat di hati anak. Anak selalu merindukannya. Mereka merasa gembira dan bahagia bersmanya. Pendidik yang mengasihi dan dikasihi. Anak bukan takut kepadanya, namun merasa sayang, hormat dan segan melanggar perintah dan kata-katanya. Kita bisa melihat bahwa rasulullah selalu dekat dan akrab dengan anak-anak. Bukan hanya terhadap Al-Hasan dan al-Husein (cucu beliau) tetapi juga anak-anak yang lainnya. Namun kedekatan beliau itu tidak membuat anak-anak berani berbuat semaunya, tanpa bisa diatur. Sebaliknya, setiap nasehat dan petuah beliau menghujam begitu dalam di hati mereka. Beliau adalah pendidik yang akrab lagi penuh wibawa.

11. Membatasi diri dalam memberikan nasehat

Terlalu banyak berbicara seringkali tidak memberikan hasil yang diharapkan. Sementara itu, membatasi diri dalam memberikan nasehat yang baik acapkali justru memberikan hasil yang diinginkan dengan ijin Allah. Diriwayatkan dari Abi Wa’il Syaqiq bin Salamah bahwa dia berkata: Adalah Ibnu Mas’ud memberikan pelajaran seminggu sekali setiap hari kamis. Lalu ada seseorang yang mengusulkan, “Wahai Abu ‘Abdirrahman (kunyah Ibnu Mas’ud)! Kami sebenarnya ingin jika engkau memberikan pelajaran kepada kami setiap hari.” Dia menjawab, “Sesungguhnya yang menghalangiku untuk melakukannya adalah karena aku tidak suka bila melihat kalian bosan. Aku membatasi diri dalam memberikan petuah kepada kalian sebagaimana Rasulullah memberikan batasan dalam memberikan nasehat kepada kami karena khawatir bila hal itu membuat kami bosan.” (Muttafaqun’alaih)

Sumber: muslimah

Mencetak Generasi Rabbani, Ummu Ihsan Chairriyah & Abu Ihsan Al-Atsari, Darul Ilmi
Mendidik Anak Bersama Nabi shalallahu’alaihi wassalam, Muhammad Suwaid, Pustaka Arafah

Posted by: Winda Safitri | December 16, 2012

Hukum memakai high heel

 

 

sepatu kaca

Tinjauan Medis

  1. Memakai sepatu high heel berarti memberi tekanan pada jari-jari kaki yang menjadi tumpuan tubuh, dalam waktu lama hal ini akan menimbulkan kelelahan, rasa pegal-pegal dan nyeri pada daerah kaki dan betis.
  2. Penggunaan high heel dalam waktu lama dan terus menerus dapat menimbulkan kerusakan bentuk anatomi kaki.
  3. Beberapa kelainan bisa muncul seperti neuroma morton, yang merupakan tumor jinak yang menimbulkan rasa nyeri akibat penebalan jaringan yang biasa terjadi antara jari ke-3 dan ke-4.
  4. Timbul Haglund’s deformity yang merupakan pembesaran tulang di daerah tumit belakang dan menyebabkan nyeri yang dirasakan pada pertemuan antara tendon achilles dan tumit belakang.
  5. Dapat mengalami pemendekan dan penebalan tendon achilles yang juga dapat menimbulkan rasa nyeri.
  6. Dapat menyebabkan nyeri punggung karena saat menggunakan high heel, posisi tubuh kita tidak dalam posisi yang sesuai dengan allignment tubuh yang seharusnya.

Tinjauan Syar’i

Perlu diketahui, Tabarruj menurut Syar’i meliputi diperlihatkannya apa yang tidak boleh diperlihatkan, berbusana yang menyingkap aurat, ber-ikhtilath (campur baur) dengan ajnabi (orang yang bukan mahram-nya), bersentuhan dengan mereka lewat jabat tangan, berdesak-desakan, dan sebagainya, termasuk berlaku genit dalam berjalan dan berbicara di hadapan mereka.

Maka dari itu, menggunakan sepatu tumit tinggi tergolong dalam Tabarruj yang diharamkan. Di samping itu, sepatu tumit tinggi terbukti menyebabkan berbagai penyakit, padahal diantara misi diturunkannya Syari’at ialah untuk menjaga diri manusia. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kalian mencampakkan diri kalian dalam kebinasaan…” (QS. Al Baqarah [2]: 195).

Syaikh Abdurrahman As Sa’dy menjelaskan bahwa mencampakkan diri dalam kebinasaan mengandung dua pengertian; Pertama: meninggalkan apa yang diperintahkan, yang dengan meninggalkan perintah tersebut seseorang jadi celaka baik jasmani maupun ruhaninya. Kedua: melakukan apa yang mencelakakan jasmani maupun ruhaninya, dan ini mencakup banyak hal [Tafsir As Sa’dy 1/90].

Selain itu, memakai sepatu seperti ini akan menimbulkan suara yang menarik perhatian lawan jenis. Lebih-lebih jika haknya runcing maka suaranya semakin keras, dan perilaku semacam ini lebih cepat membangkitkan syahwat lelaki. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ

“Dan janganlah mereka (kaum wanita) menghentakkan kakinya (saat berjalan), hingga diketahui bahwa mereka menggunakan perhiasan yang tersembunyi…” (QS. An Nur [24] : 31).

Ini menunjukkan bahwa cara berjalan seorang wanita yang menarik perhatian adalah haram hukumnya.

Apalagi dengan memakai hak tinggi, pinggul wanita yang memakainya akan menonjol, dan ini juga perbuatan yang haram bila dilakukan dengan sengaja. Kemudian bila pemakainya berniat agar nampak lebih tinggi, maka tambah lagi dosanya, yaitu dosa mengelabui orang lain. Dan yang terakhir, sepatu semacam ini telah menjadi trend wanita-wanita kafir, dari dahulu hingga sekarang. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

أَنَّ امْرَأَةً مِنْ بَنِى إِسْرَائِيلَ كَانَتْ قَصِيرَةً فَاتَّخَذَتْ لَهَا نَعْلَيْنِ مِنْ خَشَبٍ فَكَانَتْ تَمْشِي بَيْنَ امْرَأَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ تَطَاوَلُ بِهِمَا

“Ada seorang wanita Bani Israel yang bertubuh pendek memakai sandal dari kayu. Kemudian berjalan diantara dua wanita yang tinggi agar terlihat tinggi dengan sandal tersebut…”. [HR. Muslim no 2252, Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban (12/379), dan ini lafazh Ibnu Hibban].

Dengan kata lain, wanita yang memakainya otomatis meniru-niru kebiasaan wanita kafir atau Tasyabbuh, dan ini juga diharamkan. Kesimpulannya, mengenakan sepatu tumit tinggi hukumnya haram menurut syari’at Islam. []//edit/ Redaksi.

Diambil dari tulisan : dr. Avie Andriyani.

..:: Wallahu A’lam ::..

Posted by: Winda Safitri | December 16, 2012

Bingkisan paling berharga untuk si kecil

Fase kanak-kanak merupakan tempat yang subur bagi pembinaan dan pendidikan. Masa kanak-kanak ini cukup lama, dimana seorang pendidik bisa memanfaatkan waktu yang cukup untuk menanamkan dalam jiwa anak, apa yang dia kehendaki. Jika masa kanak-kanak ini dibangun dengan penjagaan, bimbingan dan arahan yang baik, dengan izin Allah subhanahu wata’ala maka kelak akan tumbuh menjadi kokoh. Seorang pendidik hendaknya memanfaatkan masa ini sebaik-baiknya. Jangan ada yang meremehkan bahwa anak itu kecil.

Mengingat masa ini adalah masa emas bagi pertumbuhan, maka hendaknya masalah penanaman aqidah menjadi perhatian pokok bagi setiap orang tua yang peduli dengan nasib anaknya.

.:: Penanaman Aqidah

Aqidah islamiyah dengan enam pokok keimanan, yaitu beriman kepada Allah subhanahu wata’ala, para malaikat, kitab-kitab, para rasul, hari akhir, serta beriman pada qadha’ dan qadar yang baik maupun yang buruk, mempunyai keunikan bahwa kesemuanya merupakan perkara gaib. Seseorang akan merasa hal ini terlalu rumit untuk dijelaskan pada anak kecil yang mana kemampuan berfikir mereka masih sangat sederhana dan terbatas untuk mengenali hal-hal yang abstrak.

Sebenarnya setiap bayi yang lahir diciptakan Allah subhanahu wa ta’ala di atas fitrah keimanan.

Allah berfirman dalam QS. Al Α’rof: 172 yang artinya,

“Dan (ingatlah) ketika Rabb-mu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman) ‘Bukankah Aku ini Rabb-mu?’ Mereka menjawab, ‘Betul (Engkau Rabb kami), kami menajdi saksi.’ (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan, ‘Sesungguhnya kami (Bani Adam) adalah orang yang lengah terhadap ini (keesaan Allah).’”

Adalah bagian dari karunia Allah subhanahu wata’ala pada hati manusia bahwa Dia melapangkan hati untuk menerima iman di awal pertumbuhannya tanpa perlu kepada argumentasi dan bukti yang nyata. Dengan demikian, menanamkan keyakinan bukan dengan mengajarkan ketrampilan berdebat dan berargumentasi, akan tetapi caranya adalah menyibukkan diri dengan al Quran dan tafsirnya, hadits dan maknanya serta sibuk dengan ibadah-ibadah. Kita perlu membuat suasana lingkungan yang mendukung, memberi teladan pada anak, banyak berdoa untuk anak, dan hendaknya kita tidak melewatkan kejadian sehari-hari melainkan kita menjadikannya sebagai sarana penanaman pendidikan baik itu pendidikan aqidah maupun pendidikan lainnya.

.:: Teladan Kita

Jika kita perhatikan para rasul dan nabi, mereka selalu memberikan perhatian yang besar terhadap keselamatan aqidah putera-putera mereka. Perhatian nabi Ibrahim, diantaranya adalah sebagaimana terdapat dalam firman Allah subhanahu wata’ala yang artinya:

“Dan Ibrahim telah mewasiatkan ucapan itu kepada anak-anaknya, demikian pula Yaqub. (Ibrahim berkata): Hai anak-anakku, sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama islam.” (QS. Al Baqoroh: 132)

“Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata: Ya Rabb-ku, jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku dari menyembah berhala-berhala.” (QS. Ibrahim: 35)

Demikian juga Lukman mempunyai perhatian yang besar pada puteranya sebagaimana wasiatnya yang disebutkan dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala yang artinya:

“(Luqman berkata): Hai anakku, sesungguhnya jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasnya). Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui.” (QS. Luqman: 16)

“Dan (ingatlah) ketika luqman berkata kepada anaknya, di waktu dia memberi pelajaran kepadanya: Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kedzaliman yang besar.” (QS. Luqman: 13)

.:: Sejak Masih Kecil

Perhatian terhadap masalah aqidah hendaknya diberikan sejak anak masih kecil. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasalam memberikan perhatian kepada anak-anak meski mereka masih kecil. Beliau membuka jalan dalam membina generasi muda, termasuk diantaranya Ali bin Abi Thalib yang beriman kepada seruan nabi ketika usianya kurang dari sepuluh tahun. Begitu juga dalam menjenguk anak-anak yang sakit pun beliau memanfaatkan untuk menyeru mereka kepada Islam yang ketika itu di hadapan kedua orang tua mereka.

Kita juga bisa melihat bagaimana Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasalam mengajarkan permasalahan aqidah pada Ibnu Abas radhiyallahu ‘anhu yang pada saat itu dia masih kecil. Imam Tirmidzi meriwayatkan hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata: Pada suatu hari saya pernah membonceng di belakang Rasulullah lalu beliau bersabda, “Wahai anak muda, sesungguhnya aku mengajarkan kepadamu beberapa kalimat. Jagalah Allah, niscaya Ia juga akan menjagamu. Jagalah Allah niscaya engkau akan mendapati-Nya ada di hadapanmu. Apabila engkau meminta sesuatu, mintalah kepada Allah. Ketahuilah, andaikan saja umat seluruhnya berkumpul untuk memberikan kemanfaatan kepadamu mereka tidak akan bisa memberikan manfaat kepadamu kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tetapkan untukmu. Dan andaikan saja mereka bersatu untuk menimpakan kemudharatan terhadapmu, mereka tidak akan bisa memberikan kemudharatan itu terhadapmu kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tetapkan atasmu. Pena telah diangkat dan lembar catatan telah kering.”

Jika para teladan kita begitu perhatian dengan anak-anak sejak mereka masih kecil, maka sangat mengherankan jika kita membiarkan anak-anak kita tumbuh dengan kita biarkan begitu saja terdidik oleh lingkungan dan televisi.

Masih banyak kita dapati bahwa oleh banyak orang, anak kecil dianggap tidak layak untuk diberi penjelasan mengenai Al Quran dan maknanya, dianggap tidak berhak untuk diberi perhatian terhadap mentalitasnya. Terkadang dengan berdalih “Kemampuan berfikir anak kecil masih sederhana, maka tidak baik membebani mereka dengan hal-hal yang rumit dan berat. Tidak baik membebani anak di luar kesanggupan mereka.” Atau kita juga banyak mendapati ketika anak terjatuh pada kesalahan-kesalahan, mereka membiarkan begitu saja dengan berdalih “Ah… tidak apa-apa, mereka kan masih kecil.”

Dalih yang disampaikan memang tidak sepenuhnya salah, namun sayangnya tidak diletakkan pada tempatnya.(Redaksi-HASMI/Mus). 

.:: Wallahu Taála Álam ::.

Posted by: Winda Safitri | December 16, 2012

Beginilah istri shalihah

Sangat penting bagi seorang laki-laki untuk mengerti kualitas dan sifat-sifat seorang wanita sebelum dia dipertimbangkan sebagai seorang istri.

Dilaporkan dalam Musnad Imam Ahmad, dari Sa’ad bin Abi Waqqas Radliallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Salallahu Alaihi Wasallam bersabda:

“Tiga sebab kebahagiaan anak Adam dan tiga hal penyebab penderitaan. Penyebab kebahagiaan anak Adam adalah : (1) Istri yang baik, (2) Rumah yang bagus dan (3) Kendaraan yang bagus. Hal yang menyebabkan menderita : Istri yang jelek, rumah yang buruk dan kendaraan yang buruk.”

Dilaporkan juga dalam Shahih al-Jaami’ bahwa Rasulullah Salallahu Alaihi Wasallam bersabda:

“Empat hal yang menyebabkan kebahagiaan: (1) Istri yang baik, (2) Rumah yang bagus, (3) Tetangga yang baik, dan (4) Kendaraan yang bagus. Empat hal yang menyebabkan menderita: Istri yang buruk, tetangga yang buruk, kendaraan yang jelek dan rumah yang sempit/kecil.”

Sangat penting dan perlu atas seorang laki-laki untuk melihat seorang wanita yang bisa menjadi istri yang baik dan ibu yang baik bagi anak-anaknya (di masa depan). Dalam hadits lain diriwayatkan bahwa Rasulullah Salallahu Alaihi Wasallam bersabda:

“Dunia (hidup di dunia ini) adalah kesenangan dan sebaik-baik kesenangan di dunia ini adalah istri yang baik (sholehah).” (Shahih Muslim, Kitab 14, Bab 17, Hadits No. 1467)

Saat ini sangat sulit untuk menemukan istri yang baik karena dia merupakan harta benda yang jarang ditemukan. Diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud dari Ibnu ‘Abbas Radliallahu Anhu, bahwa Rasulullah Salallahu Alaihi Wasallam ditanya oleh Umar bin al-Khattab Radliallahu Anhu:

“Akan aku informasikan kepadamu harta benda yang terbaik yang bisa seseorang dapatkan, yaitu istri yang baik (shalehah). Ketika dia (suaminya) melihatnya dia akan membuatnya senang dan ketika dia diperintah maka akan patuh dan ketika dia ditinggal (jauh dari suami) maka akan menjaga dirinya.”

Hadits ini merupakan pernyataan yang jelas bahwa istri yang baik adalah orang (1) yang membuat senang dan bahagia hati suami ketika suaminya melihatnya, (2) mematuhi suaminya ketika dia memerintah mengerjakan sesuatu, dan (3) melindungi kehormatannya, rahasianya, keluarga (anak-anak) dan hartanya ketika suami tidak ada di sisinya.

Diriwayatkan dalam Shohih al-Jaami’ bahwa Rasulullah Salallahu Alaihi Wasallam bersabda:

“Hati yang bersyukur, lisan yang mengingat Allah Subhanahu wa Taála dan istri yang baik (zaujah shalihah) yang akan menolong kamu dalam urusan hidupmu dan agamamu, inilah harta benda terbaik yang dapat dimiliki manusia.”

Sangat penting bagi seorang wanita-orang yang akan menjadi istrimu dan membantu kamu menegakkan dien (agama) memiliki sifat-sifat dan kualitas tersebut sebelum kamu mempertimbangkan/memutuskan untuk menikahinya.

Allah Subhanahu wa Taála meminta kita untuk menikah dengan orang yang baik, shalehah dan bertaqwa:

Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS An-Nur: 32).

Dalam ayat lain, Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman tentang sifat-sifat wanita jannah (surga):

“Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah Subhaanahu Wa Ta’ala  lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah Subhaanahu Wa Ta’ala telah memelihara (mereka).” (QS An-Nisaa’: 34)

Shalihat artinya mereka adalah wanita yang baik agamanya. Qaanitaat artinya mereka patuh terhadap suaminya. Dan Haafizaat lil-Ghaib artinya mereka menjaga harta, kekayaan, anak-anak suaminya dan seterusnya tatkala suaminya pergi.

Dilaporkan dalam Mu’jam ath-Thabraani al-Kabiir dan Shahih al-Jaami’, dari Abdullah bin Salaam Radliallahu Anhu bahwa Rasulullah Salallahu Alaihi Wasallam bersabda:

“Wanita yang terbaik adalah wanita yang menyenangkan kamu tatkala kamu melihatnya, mematuhimu ketika kamu memerintahnya, menjaga dirinya sendiri (kesuciannya) dan harta kamu dalam ketiadaan kamu.”

Wanita yang patuh (taat) kepada Allah, Rasul-Nya dan suaminya maka tidak diragukan lagi dia layak mendapatkan jannah. Dilaporkan dalam Musnad al-Imaam Ahmad bahwa Rasulullah Salallahu Alaihi Wasallam bersabda :

“Jika seorang wanita menegakkan sholat 5 waktunya, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kesuciannya dan mematuhi suaminya, maka akan dikatakan kepadanya (di hari pengadilan), masuklah ke dalam surga dari pintu yang kamu sukai.”

Oleh karena itu, sifat-sifat dari wanita yang baik yang telah disebutkan oleh Allah Subhaanahu Wa Ta’ala dan Rosul-Nya adalah:

* Shaalihat, mereka melaksanakan dien dan memiliki dien/agama yang baik

* Qaanitaat (mutii’aat), patuh kepada suaminya sepanjang dia tidak memerintahkan untuk tidak patuh kepada Allah Subhaanahu Wa Ta’ala.

* Menjaga diri mereka tatkala suaminya tidak ada

* Menjaga harta, kekayaan dan anak-anak suami

* Membahagiakan hati suami (yaitu dengan aktif untuk menyayangi dan bersosialisasi dengannya)

Dilaporkan bahwa Rasulullah Salallahu Alaihi Wasallam bersabda :

“Wanita (pada umumnya) dinikahi karena 4 hal : karena hartanya, karena statusnya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Pilihlah wanita yang baik agamanya, maka tanganmu akan dipenuhi dengan pasir-pasir (kebaikan).” (Shahih Muslim, Hadist No. 1466)

“Taribat Yadaak” (maka tanganmu akan dipenuhi dengan pasir) artinya bahwa jika seseorang memilih seorang wanita yang memiliki kebaikan dien dalam pernikahan mereka maka tangan mereka akan dipenuhi kebaikan dan mereka menjaga diri mereka dari sesuatu yang tidak menyenangkan hidup.

Jika seorang wanita memiliki agama yang baik, maka dia akan membawa ketenangan di rumahnya dan akan menyebabkan kebahagiaan pada suaminya. Dia akan menjadi lahan yaitu melahirkan anak-anak yang baik dan mereka akan mewarisi sifat-sifatnya dan karakter-karakternya. Bagaimanapun, jika dia menyimpang maka anak-anaknya akan mewarisi karakternya yang buruk dan personalitasnya, pernikahan akan mengalami petaka kegagalan, adapun suami akan gagal memenuhi apa yang diperintahkan Allah Subhaanahu Wa Ta’ala yaitu untuk memilih wanita yang baik.

Wanita yang baik akan selalu menyesuaikan apa yang dia katakan dengan lakukan, dia adalah penjaga harta suaminya, rahasianya, kehormatan dan reputasinya. Reputasinya sebagai seorang wanita yang baik akan membawa kehormatan kepada keluarga.

Tidak diragukan, kecantikan, karakternya, personalitas, ketaqwaan dan agamanya melebihi kecantikan wajah dan fisiknya yang nampak. Hal tersebut akan tinggal selamanya. Adapun kalau kecantikan wajah maka akan berubah (yaitu kerena faktor usia) hanya dalam ukuran tahun.

Untuk wanita yang buruk akhlaqnya, kalau dia tua maka dia akan mencoba meyakinkan dirinya sendiri bahwa dia masih muda dan merasa seperti wanita-wanita yang berumur belasan tahun. Dia tidak akan punya waktu untuk membaca Al-Qur’an, mengurus anak-anak atau bahkan suaminya. Sebaliknya dia akan berada di depan kaca, menggunakan make-up, dan mencoba menyembunyikan keriput dan noda-noda di wajahnya.

Wanita yang baik, akan selalu ingat akan tanggung jawab terhadap suaminya dan kewajibannya kepada Allah. Dia akan selalu mengingatkannya untuk sholat, mendorongnya untuk berdakwah dan mendukung jihad serta mengerjakan kewajiban-kewajibannya tanpa diminta. Jika suaminya baik maka suaminya akan memenuhi kebutuhannya dan memperhatikannya, dia tidak akan pernah melirik wanita lain karena istrinya tertambat di dalam hatinya.

Abdullah bin Rawaahah Radliallahu Anhu memiliki seorang budak hitam. Dia pernah memukulnya dan kemudian dia merasa bersalah karena telah melakukannya. Dia kemudian pergi menemui Rasulullah Salallahu Alaihi Wasallam dan mengatakan kepadanya apa yang terjadi. Nabi bertanya kepada Abdullah tentang gambaran karakternya. Abdullah menginformasikan kepada Nabi Salallahu Alaihi Wasallam bahwa dia (budak wanitanya) berpuasa, sholat dan mengucapkan kalimat Laa Ilaaha Illallah. Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam bertanya lagi, “Berarti dia adalah seorang yang beriman.” Abdullah Radliallahu Anhu berkata, “Saya akan pergi untuk membebaskannya dan menikahinya.”

Ada beberapa orang yang mulai mencela Abdullah karena menikahi seorang budak wanita, karena mereka masih sering melirik orang-orang kafir untuk mereka nikahi. Allah Subhaanahu Wa Ta’ala kemudian menurunkan ayat :

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik daripada wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al-Baqarah, 2:221)

Dilaporkan juga bahwa ayat ini diturunkan berkaitan dengan wanita berkulit hitam yang berada di bawah kekuasaan Hudaifah bin al-Yaman Radliallahu Anhu. Hudaifah berkata kepada Khansaa’, budak wanitanya : “Wahai Khansaa’, Allah telah berfirman tentang kamu. Oleh karena itu, saya akan membebaskanmu, kemudian menikahimu.”

Dalam ayat ini subyek utamanya adalah agama yang baik. Kecantikan tubuh atau wajah bersifat subyektif tiap orang. Beberapa orang menyukai wanita dengan hidung yang mancung, yang lainnya menyukai wanita dengan hidung yang pendek. Beberapa orang juga menyukai wanita yang bermata lebar, adapun yang lain lebih tertarik pada wanita yang bermata sipit. Beberapa laki-laki menyukai wanita yang besar, yang lainnya menyukai yang langsing. Beberapa diantaranya menyukai wanita yang pendek, yang lainnya suka yang tinggi. Jadi kecantikan itu tergantung mata yang melihat. Apakah keumuman setiap laki-laki menyukai wanita yang baik agamanya, personalitas dan karakternya? Atau lebih menyukai wanita yang cantik di luar sana akan tetapi dia suka menyumpah, berteriak-teriak dan memiliki karakter yang buruk?

Dilaporkan dalam Shohih Bukhori bahwa Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

“Tiga orang yang akan mendapatkan pahala ganda yaitu:

(1) Seseorang dari golongan ahlul kitab (Yahudi atau Nasrani) yang beriman kepada nabinya (Isa atau Musa) kemudian beriman kepada Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam (yaitu masuk Islam).

(2) Seorang budak yang memenuhi kewajibannya kepada Allah dan juga kepada majikannya.

(3) Seorang majikan (pemilik budak) yang memiliki budak wanita kemudian mengajarinya jalan yang terbaik (dien/agama), membebaskannya kemudian menikahinya. Bagi dirinya (orang majikan tersebut) akan mendapatkan 2 pahala.”

(Kitab Ilmu, Bab 31, Hadist No. 97).

Pasangan yang terbaik dalam hidup ini adalah wanita yang beriman (muslim) dengan kebaikan agamanya maka ia akan dapat menolong suaminya untuk menempuh kehidupan yang sesuai dengan Islam.

Istri yang baik adalah seperti Khadijah binti Khuwailid Radhiyallahu Anhu, istri Nabi Salallahu Alaihi Wasallam, wanita yang mengimaninya ketika orang-orang mengkufurinya; mempercayainya ketika orang-orang tidak mempercayainya; menerima apa yang beliau katakan ketika orang-orang mengingkarinya; melindunginya ketika beliau membutuhkannya; menolongnya ketika orang-orang mencoba untuk mencelakakannya. Khadijah mendampinginya dalam kehidupan yang susah maupun senang.

Wanita yang baik adalah seperti Asma’ binti Abu Bakar Radhiyallahu Anhu, wanita yang sangat bangga akan agamanya. Dia mengirimkan anak laki-lakinya ke jalan surga dengan syahid, dan dia mendorongnya untuk berdiri teguh di depan Thaghut sampai mati dengan kematian yang mulia.

Istri yang baik adalah seperti Shafiyyah binti Abdil Muthalib Radhiyallahu Anhu, wanita yang sibuk ke medan perang untuk memerangi Yahudi yang ingin menyerang kehormatan orang-orang yang beriman.

Istri yang baik adalah seperti Sahaabiyyah Khansaa’ Radhiyallahu Anhu, wanita yang mengirim semua anak laki-lakinya yang berjumlah 4 untuk pergi berjihad. Ketika datang berita bahwa keempat anak laki-lakinya syahid, dia berkata: “Terima kasih ya Allah karena telah menjadikan mereka semua syahid dan aku berdo’a agar aku dapat bertemu dengan mereka di hari pengadilan nanti!”

Istri yang baik adalah Waluud yang artinya dia ingin memiliki anak. Dia bukanlah seseorang yang mengatakan, “Aku ingin menjaga penampilanku dan tidak ingin memiliki anak.” Istri yang baik adalah orang yang ingin memiliki banyak anak.

Rasulullah Salallahu Alaihi Wasallam bersabda:

“Menikahlah dan perbanyaklah anak-anakmu, sesungguhnya aku akan membanggakan kamu di hari pengadilan nanti.” (Shahih al-Jaami’, Hadist No. 3366)

Jadi tujuan dari pernikahan bukan hanya untuk memperoleh kenikmatan akan tetapi juga untuk meneruskan ras manusia.

Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.” (QS Al-Kahfi: 46)

Allah Subhaanahu Wa Ta’ala juga berfirman:

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS Ali Imran: 14)

Ada banyak hal yang diingini oleh manusia-manusia: wanita, anak-anak, emas, perak (harta), kuda dan seterusnya; akan tetapi apa yang Allah Subhanahu wataála berikan kepada kita di akhirat adalah jauh lebih baik.

Dalam Surat Maryam dikatakan bahwa Zakariyyah Alaihi Salam memohon kepada Allah:

“Ia berkata: ‘Ya Tuhanku, sesungguhnya tulangku telah lemah dan kepalaku telah ditumbuhi uban, dan aku belum pernah kecewa dalam berdoa kepada Engkau, ya Tuhanku. Dan sesungguhnya aku khawatir terhadap mawaliku sepeninggalku, sedang isteriku adalah seorang yang mandul, maka anugerahilah aku dari sisi Engkau seorang putera yang akan mewarisi aku dan mewarisi sebahagian keluarga Ya’qub; dan jadikanlah ia, ya Tuhanku, seorang yang diridhai.” (QS Maryam: 4-6)

Jadi alasan menikah adalah memiliki anak. Inilah kenapa sangat penting bagi wanita untuk memahami hal ini sebelum dia menikah, yaitu dia diharapkan untuk memiliki anak, bukan untuk menyelesaikan pendidikannya atau belajar mengendarai mobil.

Jika dia tidak tahu bagaimana cara untuk memasak, bersih-bersih, mencuci atau menjahit, tidak juga ingin memiliki anak, lantas untuk apa dia sebagai seorang istri?

Wanita yang baik adalah yang lembut, bijaksana dan lemah lembut. Jika suaminya berbicara kepadanya, dia tidak membantah atau berteriak kembali kepadanya. Sekiranya dia seorang istri, dia bukanlah pegulat atau petinju.

Mukmin yang baik, suami yang baik dan istri yang baik akan meminta dan memohon kepada Allah agar dianugerahi anak yang sholeh:

“Dan orang orang yang berkata: Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS Al-Furqaan: 74)

Bahkan malaikat-malaikat beristighfar dan memohonkan ampun kepada Allah untuk manusia, istrinya dan anak-anaknya serta menjadikan mereka bahagia:

“Ya Tuhan kami, dan masukkanlah mereka ke dalam syurga ‘Adn yang telah Engkau janjikan kepada mereka dan orang-orang yang saleh di antara bapak-bapak mereka, dan isteri-isteri mereka, dan keturunan mereka semua. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” ( QS Al-Mu’min : ayat 8 )

Kenikmatan dunia adalah istri dan anak. Jika seorang wanita tidak bisa melahirkan anak disebabkan dia sakit maka ini bukanlah kekuasaan-Nya. Akan tetapi jika dia sangat menginginkan untuk memiliki anak maka dia adalah wanita yang baik agamanya. Dia tidak harus cantik (sesuai dengan pandangan beberapa orang), akan tetapi dia dapat menawan hati suaminya dengan karakternya dan personalitasnya. Daripada menggunakan kecantikannya akan tetapi di setiap waktu dia berbicara dengan suara seperti George Bush atau Khaddafi.

Dilaporkan dalam Sunan Abu Dawud bahwa seorang laki-laki datang kepada Rasulullah Muhammad Salallahu Alaihi Wasallam dan berkata kepadanya, “Aku mencintai seorang wanita yang baik nama (statusnya) yaitu cantik, akan tetapi tidak bisa punya anak. Apakah anda menyarankan aku untuk menikah dengannya?” Nabi Salallahu Alaihi Wasallam berkata, “Jangan.” Laki-laki tadi datang kembali 2 kali akan tetapi setiap kesempatan Nabi Salallahu Alaihi Wasallam menjawabnya, “Jangan.” Setelah waktu yang ketiga kalinya Nabi Salallahu Alaihi Wasallam bersabda:

“Nikahilah wanita yang waduud (patuh, takut kepada suami) dan waluud (bisa punya anak). Aku akan membanggakan kamu (di hari pengadilan nanti).” (Sunan Abu Dawud, Kitabun Nikaah, Hadist No. 2050)

Wanita yang waluud yaitu bisa punya anak dan memiliki kesehatan yang bagus. Biasanya jika ibunya atau bibinya punya anak banyak maka dia akan mampu memiliki anak juga.

Wanita yang waduud adalah wanita yang bijaksana dan baik terhadap suaminya. Dia tersenyum kepadanya, berbicara dengan bijak dan ingin suaminya menjadi bahaga. Dia akan tersenyum dengan cinta dan kasih sayang.

Dilaporkan dalam hadits shahih al-Bukhori bahwa Rasulullah Salallahu Alaihi Wasallam bersabda:

“Di antara semua wanita-wanita yang menunggang onta (yaitu wanita-wanita Arab); wanita dari Bani Quraisy adalah yang terbaik. Mereka penyayang dan baik hati terhadap anak-anak mereka dan penjaga terbaik atas kekayaan suami mereka.” (Al-Bukhari, Kitab 60, Bab 46, Hadist No. 3434)

Rasulullah Salallahu Alaihi Wasallam menggambarkan mereka sebagai yang terbaik karena mereka lemah lembut dan baik hati terhadap anak-anak mereka dan secara otomatis akan disayang dan diridhai suami mereka.

Wanita yang baik adalah penjaga dan pelindung harta kekayaan dan rahasia-rahasia suami mereka. Apa yang suaminya katakan terhadapnya secara pribadi, dia tidak seharusnya mempublikasikan atau mengatakan kepada temannnya.

Mudah untuk mendapatkan suami yang baik saat ini, akan tetapi tidak mudah untuk mendapatkan istri yang baik.

Istri yang baik akan mengikuti pendapat (hukum) dari suaminya, bukan dengan pendapatnya sendiri. Dia tidak akan mengatakan kepadanya, “Kamu dapat merayakan I’ed hari ini, akan tetapi aku akan merayakannya besok.”

Seorang suami tidak akan pernah hidup dalam ketenangan jika menikah dengan wanita yang agamanya sesat, seorang Habashi, Deobandi atau Tahriiri. Inilah kenapa begitu penting bagi dirinya untuk menikahi seorang wanita yang mengikuti pemahaman Ahlus Sunnah Wal Jama’ah (mengikuti nabi dan sahabat-sahabatnya).

Keduanya idealnya memiliki agama yang sama dan aqidah (keyakinan) yang sama. Jika seorang istri mengimani bahwa Allah berada di atas ‘Arsy-Nya, sementara suaminya mengimani bahwa Allah ada dimana-mana, maka akan selalu terjadi perselisihan pendapat dan debat argumen, adapun pernikahannya tidak akan bisa melakukan kerjasama diantara keduanya.

Agama yang baik bukan hanya shalat atau berpuasa. Jika seorang laki-laki memiliki agama yang baik, dia akan mengimani bahwa Yahudi dan Nasrani adalah kafir, dan jika wanita memiliki agama yang buruk maka dia akan mengatakan bahwa mereka adalah orang-orang yang beriman.

Lebih lanjut, wanita tersebut akan mengirimkan anak-anak mereka ke sekolah negara sekuler, dimana pikiran-pikiran mereka akan diracuni dengan pemikiran kufur.

Jika seorang laki-laki menikah dengan seorang wanita Barelwi atau pelaku bid’ah maka istrinya akan mengajarkan anak-anaknya untuk menyembah kuburan dan meminta bantuan dari orang yang sudah meninggal dunia.

Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS Ar-Ruum: 21)

Bagaimana mungkin akan ada ketenangan dalam pernikahan jika istrinya menekan suaminya untuk membelikannya baju-baru baru, sepatu berhak tinggi, tas dan barang-barang perhiasan setiap hari? Setiap hari dia butuh waktu berjam-jam untuk bermake-up (berhias) dan jika suaminya mengomentarinya mengenai satu hal maka dia akan membuat hidup suaminya sedih. Itu bukanlah sifat seorang istri yang seharusnya.

Wanita butuh untuk meraih cinta dari suaminya dan menginginkan untuk dapat meraih surga melaui taat pada suaminya. Dia akan memasak untuknya, membersihkan baju-bajunya, menyetrika pakaian-pakaiannya dan menyiapkan makanan. Dia bukanlah seorang budak atau pembantu, akan tetapi ini adalah peran normal dari seorang istri.

Rasulullah Salallahu Alaihi Wasallam bersabda:

“Aku akan informasikan kepadamu tentang wanita ahli surga! (mereka adalah) waduud (penuh kasih sayang dan sayang kepada suami mereka), waluud (subur) dan bermanfaat. Jika dia berpamitan kepadamu maka dia akan mengatakan, “Disini tanganku yang ada dalam tanganmu. Saya tidak bisa tidur hingga kamu senang.” (Shohih al-Jaami’)

Hadits ini menggambarkan seorang wanita jannah (surga) yang digambarkan sebagai seorang yang tidak akan beranjak tidur (setelah berpamitan kepada suaminya) hingga dia memegang tangannya dan berkata, “Saya akan beranjak tidur hingga kamu ridha terhadapku.” Atau hingga dia dimaafkan. Di manakah macam wanita jenis ini sekarang ini? Sekarang, jika suami berpamitan kepada istrinya maka istrinya akan mengatakan kepadanya pergilah ke neraka dan membuat suaminya tidur dalam kebun.

Rasulullah Salallahu Alaihi Wasallam menyarankan para pengikut-pengikutnya untuk menikah dengan wanita yang perawan. Konsep ini memberi tekanan bagi seorang wanita agar mempertimbangkan dengan benar masalah perceraian karena dia akan mengetahui bahwa akan sulit baginya untuk menikah lagi.

Inilah salah satu cara bahwa Islam melindungi keluarga; seorang istri tidak bisa lari hanya karena dia tidak memiliki televisi (sebagai contoh) karena dia tahu bahwa perceraian adalah sebuah pantangan dalam pernikahan.

Saat ini jika seorang suami mencoba menasehati dispilin kepada istrinya maka istrinya akan berteriak kepadanya atau berpikir bahwa suaminya mencoba untuk mengontrolnya.

Lebih lanjut jika dia (suaminya) berpamitan kepada istrinya maka dia tidak akan menemaninya karena dia pergi untuk melihat TV dan melihat laki-laki lain yang dia sukai.

Pada masa lalu, seorang ibu menasehati anak perempuannya, “Jadilah sebagai pembantu/hambanya, maka dia akan menjadi hambamu. Jadilah lahannya, dan dia akan menjadi akarmu.”

Mari kita berdoa kepada Allah semoga pelajaran ini dapat memberi pencerahan atas kriteria untuk memilih patner yang baik. Selalu perhatikanlah kebaikan agamanya karena orang yang mengetahui hukum syari’ah maka diapun juga akan mengetahui mana yang halal dan yang haram. (Redaksi-HASMI//Mjr).

.:: Wallahu Taála Álam ::.

Posted by: Winda Safitri | December 16, 2012

Bersabar di jalan dakwah

Jalan dakwah merupakan jalan yang penuh liku, rintangan dan cobaan. Oleh karena itu perlu adanya pesona keikhlasan dan kesabaran yang tinggi dari para penitinya.

Keikhlasan dan kesabaran, dua hal yang menjadi pilar kesuksesan dakwah kemurnian. Kedua pilar ini harus terus ada, seiring  dengan semangat dakwah yang ada. Keikhlasan yang tidak diiringi dengan kesabaran dipastikan akan jatuh kepada keputusasaan yang dapat mengakibatkan seseorang mengambil jalan pintas yang salah dalam meraih cita-citanya. Begitu juga kesabaran dalam berdakwah yang tidak diiringi dengan keikhlasan, akan menghasilkan sesuatu yang sia-sia belaka. Sebab Alloh Subhanahu wa Ta’ala  tidak akan menerima amal dakwah yang dihinggapi ketidak ikhlasan. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Abu Huroiroh Radhiyallahu ‘anhu berkata: Saya telah mendengar Rosululloh Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Aku adalah sekutu yang paling tidak butuh kepada sekutu, barangsiapa yang melakukan satu amal dimana ia membuat syirik kepada-Ku, niscaya Aku tinggalkan dia dan perbuatan syiriknya.” (HR. Mus-lim).

Ujian dalam dakwah bukan hanya sekedar cacian dan ejekan semata, tapi lebih dari itu, bahkan sampai tingkat menghilangkan nyawa sekalipun bisa terjadi dalam ujian dakwah. Ini adalah fakta, berapa banyak para sahabat Radhiyallahu ‘anhum mengalami siksaan yang pedih disebabkan mereka me megang teguh amanah dakwah dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab.

Dari ‘Abdulloh bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, ia ber-kata: “Ada tujuh orang yang pertama kali menampakkan keislaman mereka, yaitu Rosululloh Shalallahu ‘alaihi wa Sallam, Abu Bakar, ‘Ammar, Ibunya (Sumayah), Suhaib, Bilal dan Miqdad.” Adapun Rosululloh Shalallahu ‘alaihi wa Sallam, maka Alloh melindungi beliau dengan (perantara) pa-mannya Abu Tholib. Adapun Abu Bakar, maka Alloh Subhanahu wa Ta’ala melindungi beliau dengan perantara kaumnya. Adapun selain mereka, maka semuanya disiksa oleh orang-orang musyrik. Mereka diperlakukan tanpa rasa prikemanusiaan.

Tanpa terkecuali Bilal Radiyallahu ‘anhu, disebutkan bahwa Umayyah bin Kholaf menyeret Bilal keluar ketika matahari tepat berada diatas kepala. Kemudian ia menjemurnya di batha’ (saluran air sungai) yang luas berpasir dan berkerikil di negeri Mekkah). Ia (Umayyah) menyuruh agar diambilkan sebuah batu besar, lalu ditindihkan di dada bilal, seraya berkata, “Tidak, demi Alloh, engkau akan tetap dalam keadaan begini hingga engkau mati atau mengkufurkan Muhammad, lalu menyembah Latta dan ‘Uzza”. Maka, ketika dalam keadaan seperti itu Bilal berkata, “ Ahad, Ahad.” Subhanalloh…

Shohabiyah Sumayah Radiyallahu ‘anha pun disiksa hingga menemui ajalnya karena ia me-megang teguh ‘aqidah Tauhid’, bukan dikarenakan dirinya adalah seorang pembesar politik.

Ya… dua kisah diatas cukup menggambarkan bagi kita bagaimana dahsyatnya ujian yang diterima bagi mereka para pelaku dakwah. Lantas, apakah kita akan menyerah begitu saja?

Rasanya terlalu bodoh bila kita harus menyerah karena ujian dakwah. Selama dunia ini masih berputar, selama makhluk bumi masih berkeliaran di jagad raya, maka ujian itu tidak akan pernah berhenti. Hidup itu penuh ujian. Dimanapun kita berada, ujian pasti ada. Pelajar, mahasiswa, pengusaha sampai seorang kepala negara pun tidak luput dari ujian tanpa terkecuali dengan dakwah. Oleh karena itu, bagi yang sudah mengazamkan niatnya untuk menghabiskan sisa hidupnya dalam dunia dakwah harus faham betul tentang konsekuensi ini.

Orang-orang yang mukhlis yang mencari keridhoan  Alloh Subhanahu wa Ta’ala dalam dakwahnya, senantiasa melepaskan diri dari keuntungan dan kepentingan pribadi. Merekalah yang layak menjadi pasukan dakwah, pengemban risalah dan pewaris para nabi. Merekalah yang mau menolong dakwah sekalipun mereka tidak berharta, tidak berkedudukan dan tidak terpandang di tengah masyarakat. Merekalah yang disebutkan dalam sebuah hadits yang mulia:

Berapa banyak orang kusut yang ditolak di ambang-ambang pintu, namun seandainya ia bersumpah atas nama Alloh, niscaya Alloh akan memenuhinya.” [HR.  Muslim]

Sesungguhnya Alloh menolong umat ini hanya dengan orang-orang yang lemah di antara mereka yaitu dengan dakwah, sholat dan ikhlas mereka.” [Shohihul Jami’ Ash-shoghir: no. 2388]

Alloh Subhanahu wa Ta’ala pernah melarang Rosululloh Shalallahu ‘alaihi wa Sallam untuk meninggalkan mereka dan diperintahkan untuk bersabar bersama mereka.

Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

Dan bersabarlah kalian bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Robb-nya di pagi dan senja hari dengan meng-harap keridhoan-Nya; dan janganlah kedua mata kalian berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan dunia ini; dan janganlah kalian mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingat Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas.” (QS. al-Kahfi [18]: 28).

Benar, sesuatu yang seringkali menimpa dakwah Robbani adalah keberadaan para penyusup yang mempergunakan dakwah itu sebagai jembatan untuk mendapatkan tujuan dan kerakusan mereka, sambil berpura-pura bertakwa, menggunakan kata-kata manis bak madu, semangat yang di-buat-buat dan sentuhan yang memikat, padahal batin mereka rusak, hati mereka penuh hawa nafsu.

Begitulah ujian dakwah, penuh rintangan dan cobaan. Akan tetapi Alloh Subhanahu wa Ta’ala berjanji bagi siapapun yang istiqomah dalam meniti jalan ini, maka Alloh Subhanahu wa Ta’ala akan memberikan sesuatu yang sangat agung dan tinggi yaitu kebahagiaan dunia dan akhirat.

Akhirnya kita berdoa kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala agar kita senantiasa ditetapkan dalam kesabaran yang maksimal dalam menghadapi semua ujian hidup terutama dalam dakwah. Sehingga kita senantiasa istiqomah di dalam manhaj yang benar, manhaj shirōtulmustaqim, jalan yang lurus menuju kebahagiaan dunia dan akhirat.(Red-HASMI).

Posted by: Winda Safitri | December 16, 2012

Keluarga calon penghuni surga

 

KELUARGA-CALON-PENGHUNI-SURGA

Kita semua pasti mendambakan kebersamaan dengan orang yang kita cintai dimanapun kita berada. Kita semua juga menginkan agar seluruh anggota keluarga kita menjadi penghuni surga bukan menjadi bahan bakar api neraka. Kitapun yakin bahwa tak ada di dunia ini orang yang merelakan anggota keluarganya berada dalam jurang-jurang neraka. Namun ada pertanyaan yang harus kita jawab, sudahkah anggota keluarga kita mempunyai ciri para penghuni surga? Ataukah justru mereka beramal dengan amalan penduduk neraka?

Sungguh alangkah bahagianya jika kita sekeluarga masuk surga. Betapa bahagianya jika kita bisa bersama kembali setelah berpisah karena mati dengan anak istri dan saudara tercinta di dalam surga yang kekal abadi selamanya. Oleh karena itu para keluarga muslim yang dirahmati Alloh, perlu dan penting kita mengetahui apa saja ciri-ciri keluarga calon penghuni surge. Mudah-mudahan keluarga kita termasuk di dalamnya.

CIRI-CIRI KELUARGA CALON PENGHUNI SURGA

Di dalam islam banyak sekali ciri-ciri keluarga calon penghuni surga. Diantara ciri-ciri yang terpenting adalah sebagai berikut:

1. Iman yang Kokoh Kepada Alloh -Subhanahu wa Ta’ala-

Inilah modal utama membangun bahtera rumah tangga untuk menggapai surga. Tanpa landasan iman keluarga kita akan terpuruk selamanya. Tidak akan mungkin tanpa iman suatu keluarga akan menjadi penghuni surga. Bahkan itu suatu hal yang mustahil untuk di gapai. Dengan berbekal iman yang kokoh keluarga kita bisa bersama di dunia dan disurga. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Dan orang-orang yang beriman, dan anak cucu mereka yang mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka (Maksudnya: anak cucu mereka yang beriman itu ditinggikan Alloh derajatnya sebagai derajat bapak-bapak mereka, dan dikumpulkan dengan bapak-bapak mereka dalam surga.) dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.” (Ath- Thuur:21).

Berkaitan dengan ayat ini Imam Ibnu katsir berkata:

“Alloh Subhanahu wa Ta’ala mengkabarkan atas keutamaan dan kemuliannya, karunia,kelembutan dan kebaikannya pada HambaNya; Bahwasanya orang-orang yang beriman apabila diikuti keturunan mereka dalam keimanan maka keterunan tersebut akan diikutkan pula di jannah dengan nenek moyang mereka meskipun tidak sampai derajat amalnya. Hal tersebut untuk mengukuhkan pandangan bapak terhadap anaknya yang beriman dalam derajatnya. Maka berkumpulah diantara mereka dengan sebaik-baiknya penampilan,yaitu dengan ditinggikan orang yang kurang amalnya dengan orang yang sempurna amalannya. Dan pengankatan derajat tersebut tidak mengurangi amal dan kedudukan orang yang tinggi amal dan derajatnya. Hal tersebut tidak lain untuk menyamakan kedudukan mereka.”

Begitu juga Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan berkaitan dengan ayat ini.

“Mereka adalah keturunan dari orang-orang yang beriman dan mati dalam keimanan. Jika seandainya kedudukan bapak-bapak mereka lebih tinggi dari kedudukannya maka mereka akan diikutkan kedalam kedudukan bapak-baoak mereka dan hal tersebut tidak mengurangi amal-amal yang mereka perbuat sedikitpun.”

Karena iman merupakan bekal utama meraih surga maka hendakknya iman keluarga kita harus kuat dan kokoh. Yaitu iman yang tidak mudah ditukar dengan hanya sekardus mie instan ataupun sekarung beras. Bahkan iman yang tidak pudar hanya dengan selentingan orang-orang yang membenci keislaman kita.Begitu juga iman yang tegak berdiri bagaikan karang ditengah lautan. Tetap tegar meskipun badai kuat menghempas. Dan tak mudah goyah walaupun topan datang menghadang.

Melihat urgensi iman yang kokoh dalam keluarga sangat dibutuhkan. Maka dari itu pendidikan iman dalam keluarga hendaknya menjadi misi utama yang senantiasa di update setiap saat. Selalu ingatkanlah keluarga kita dengan suatu hari dimana anggota keluarga saling bercerai berai satu sama lain.

”Pada hari ketika manusia lari dari saudaranya. Dari ibu dan bapaknya. Dan dari istri dan anak-anaknya.” (QS.’Abasa:34-36).

Begitu juga dengan ayat Alloh Subhanahu wa Ta’ala

“Yaitu di hari harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna. Kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih.” (QS.asy Syu’aro:88-89).

Hari itu hanya pemilik qolbun salim (hati yang selamat) yang bisa menyelamatkan diri dihari kiamat. Dan hati yang selamat tersebut hanya bisa diraih dengan iman yang murni dan tak tercampuri kesyirikan kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala. Hanya dengan keimanan yang kokoh keluarga kita akan utuh dalam mengayuh bahtera rumah tangga menuju surga Alloh Subhanahu wa Ta’ala.

2. Gemar Bermal Sholeh.

Amal sholih adalah hiasan dan bekal bagi keluarga calon penghuni surga. Tidak bisa dipungkiri kita semua telah faham bahwa banyak sekali amal sholih yang bisa kita lakukan dalam keluarga. Akan tetapi permasalahannya bagaimana realisasi agar keluarga kita gemar beramal sholeh? Dalam hal ini paling tidak ada 2 hal yang harus diperhatikan agar keluarga kita gemar beramal sholeh.

a. Adanya qudwah hasanah(suri teladan yang baik) dari pemimpin keluarga.

Peran qudwah dalam membangkitkan motivasi gemar beramal sholih bagi anggota keluarga lainnya sangalah besar. Bahkan suri teladan inilah motor utama yang mendorong anggota lainnya melakukan amal sholih. Bagaimana mungkin anggota keluarga akan gemar beramal sholih jika kepala keluarganya malas dan enggan beramal sholeh? Oleh karena itu kepala keluarga hendaknya menjadi garda terdepan dalam memberi contoh anggota keluarga untuk senantiasa beramal sholih.

Dalam hal ini Rosululloh Shalallahu ‘alaihi wa Sallam adalah contoh yang paling tepat dalam suri teladan baik bagi keluarganya dalam beramal sholih. Sehingga benar-benar keluarga Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam adalah keluarga yang gemar beramal sholih.

b. Saling berkomitmen untuk tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan.

Dalam keluarga muslim harus dibangun komitmen untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan. Masing-masing anggota keluarga harus saling melengkapi dan menguatkan. Sungguh betapa indahnya gambaran yang contohkan Rosululluh tentang komitmen untuk tolong-menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan antara pasutri.

رَحِمَ اللهُ رَجُلاً قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِي وَجْهِهَا الْمَاءَ رَحِمَ اللهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّتْ وَأَيْقَظَتْ زَوْجَهَا فَإِنْ أَبَى نَضَحَتْ فِي وَجْهِهِ الْمَاءَ
“Allah merahmati seorang yang bangun di malam hari lalu sholat (tahajjud) dan membangunkan istrinya. Jika istrinya enggan untuk bangun maka iapun memercikkan air di wajah istrinya. Allah merahmati seorang wanita yang bangun di tengah malam lalu sholat (tahajjud) dan membangunkan suaminya. Jika suaminya enggan untuk bangun maka iapun memercikkan air ke wajah suaminya”. [HR Abu Dawud II/33 no 1308 dan Ibnu Majah I/424 no 1336 dari hadits Abu Hurairah. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani].

Amal-amal sholih inilah yang nantinya menjadi sarana dan penyebab kita dan keluarga kita masuk kedalam surga sebagaimana Alloh dijelaskan dalam firmanNya .

“Masuklah kamu ke dalam syurga itu disebabkan apa yang telah kamu kerjakan”. (QS.an Nahl:32)

3. Saling menasihati dalam haq dan kesabaran.

Saling menasihati dalam haq dan kesabaran adalah pintu gerbang meraih keistiqomahan. Terkadang iman dan amal sholih di dalam anggota keluarga mengalami penurunan. Hal tersebut adalah sunatulloh karena memang tabiat iman sendiri bertambah dan berkurang. Oleh karena itu disinilah letak pentingnya saling menasihati dalam haq dan kesabaran.

Tiga ciri diatas sebenarnya intisari dari surat al ‘Ashr. Sungguh tepat sekali perkataan Imam Syafi’i rahimahulloh ketika menerangkan keutamaan surat al ‘Ashr.

لو ما أنزل الله حجة على خلقه إلا هذة السورة لكفتهم
“Seandainya Alloh tidak menurunkan hujjah(keterangan/penjelasan)kecuali hanya surat ini niscaya hal itu akan cukup.”

Maksud dari “cukup” dalam ungkapan tersebut bukan berarti tidak dibutuhkan ayat-ayat al Qur’an yang lainnya. Akan tetapi cukup memberikan nasihat bagi orang yang bertadabbur dan memikirkannya.

4. Menjunjung Tinggi Kitabulloh dan Sunnah Rosululloh -Shalallahu ‘alaihi wa Sallam-.

Inilah ciri sejati keluarga muslim calon penghuni surga. Penegakkan hukum-hukum Alloh pada tiap individu dan lingkup keluarga telah menjadi kewajiban yang masing-masing disertai kesadaran dan kebutuhan akan hal tersebut. Aturan yang berlaku dalam keluarga tersebut adalah aturan Alloh dan rosulNya. Semua anggota keluarga tunduk dan patuh dengan perintah Alloh dan menjauhi segala laranganNya. Adapun virus liberal dan nafsu syahwat benar-benar disingkirkan dan dihilangkan. Keluarga tipe inilah keluarga yang dirindukan surga. Mudah-mudahan kita mampu mewujudkannya.

MENDAYUNG BAHTERA MENUJU SURGA

Mendamba surga bukan semudah membalik telapak tangan. Ia bukan pula berangan menanti jatuhnya emas dari langit turun ke pangkuan . Namun perjuangan menuju surga Alloh adalah perjuangan yang penuh dengan ujian da cobaan. Berbagai rintangan harus di jalani dan terkadang menyesak dihati demi menggapai surga abadi.

Keluarga muslim yang dirahmati Alloh..

Selalu waspadalah hari ini banyak sekali acara dan hiburan yang menggiring keluarga muslim menuju ke pintu-pintu neraka. Banyak sekali yang tidak sadar bahwa jebakan setan telah mengepung dari berbagai segi untuk melucuti keimanan dalam keluarga kita. Tampak sekali tipu daya setan perlahan-lahan menembus dinding rumah-rumah kita. Satu-persatu anggota keluarga kita dijatuhkan dalam amalan-amalan yang menyeret kedalam lembah jahannam tanpa terasa. Segeralah selamatkan mereka dari keterpurukan tersebut.

Tutuplah semua pintu yang menyeret ke pintu neraka. Hadirkan dalam rumah tangga kita amalan-amalan penghuni surga. Pacu dan terus dayung bahtera kita mengarungi jeramnya samudra fitnah dunia. Dan jangan pernah berhenti sampai kita menginjakkan kedua kaki kita di dalam surga. Semoga kita dikumpulkan bersama keluarga kita jannah firdaus yang indah tiada tara. Wallohu a’lam bishowab. (Red-HASMI).

Posted by: Winda Safitri | December 16, 2012

عن أنس رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ((ثلاث من كن فيه وجد بهن حلاوة الإيمان : أن يكون الله ورسوله أحب إليه مما سواهما ، وأن يحب المرء لا يحبه إلا لله ، وأن يكره أن يعودفي الكفر بعد أن أنقذه الله منه ، كما يكره أن يقذف في النار )) متفق عليه

Dari Anas Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tiga hal barangsiapa tiga hal itu ada dalam dirinya, maka ia dengannya akan mendapatkan manisnya iman; hendaknya Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai daripada selainnya, hendaknya mencintai seseorang dengan tidak mencintainya melainkan karena Allah, dan hendaknya merasa benci kembali kepada kekafiran setelah Allah menyelamatkan dirinya dari kekafiran itu sebagaimana kebenciannya jika dirinya akan dilemparkan ke dalam api neraka” (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Posted by: Winda Safitri | December 15, 2012

Cabang iman

Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, “Iman itu memiliki tujuh puluh cabang (riwayat lain tujuh puluh tujuh cabang) dan yang paling utama ialah Laa ilaaha illa Allah, dan yang terendah ialah mebuang duri dari jalan. Dan malu juga merupakan salah satu cabang iman.” (Ashhabus Sittah).

Banyak ahli hadits yang menulis risalah mengenai cabang iman di antaranya ialah : Abu Abdillah Halimi rah a dalam Fawaidul Minhaj, Imam Baihaqi rah a dalam Syu’bul Iman, Syaikh Abdul Jalil rah a dalam Syu’bul Iman, Ishaq bin Qurthubi rah a dalam An Nashaih, dan Imam Abu Hatim rah a dalam Washful Iman wa Syu’buhu.

Para pensyarah kitab Bukhari rah a menjelaskan serta mengumpulkan ringkasan masalah ini dalam kitab-kitab tersebut. Walhasil pada hakikatnya iman yang sempurna itu mempunyai 3 (tiga) bagian :

  1. Tashdiq bil Qalbi, yaitu meyakini dengan hati,
  2. Iqrar bil Lisan, mengucapkan dengan lisan, dan
  3. Amal bil Arkan, mengamalkan dengan anggota badan.

Cabang iman terbagi lagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu yang berhubungan dengan :

1)      Niat, aqidah, dan amalan hati;
2)      Lidah; dan
3)      Seluruh anggota tubuh.

  1. Yang Berhubungan dengan Niat, Aqidah, dan Hati

1)      Beriman kepada Allah, kepada Dzat-Nya, dan segala sifat-Nya, meyakini bahwa Allah adalah Maha Suci, Esa, dan tiada bandingan serta perumpamaannya.
2)      Selain Allah semuanya adalah ciptaan-Nya. Dialah yang Esa.
3)      Beriman kepada para malaikat.
4)      Beriman kepada kitab-kitab yang diturunkan Allah kepada para Rasul-Nya.
5)      Beriman kepada para Rasul.
6)      Beriman kepada takdir yang baik maupun buruk, bahwa semua itu dating dari Allah.
7)      Beriman kepada hari Kiamat, termasuk siksa dan pertanyaan di dalam kubur, kehidupan setelah mati, hisab, penimbangan amal, dan menyeberangi shirat.
8)      Meyakini akan adanya Syurga dan Insya Allah semua mukmin akan memasukinya.
9)      Meyakini neraka dan siksanya yang sangat pedih untuk selamanya.
10)  Mencintai ALLAH
11)  Mencintai karena Allah dan membenci karena Allah termasuk mencintai para sahabat, khususnya Muhajirin dan Anshar, juga keluarga Nabi Muhammad saw dan keturunannya.
12)  Mencintai Rasulullah saw, termasuk siapa saja yang memuliakan beliau, bershalawat atasnya, dan mengikuti sunnahnya.
13)  Ikhlash, tidak riya dalam beramal dan menjauhi nifaq.
14)  Bertaubat, menyesali dosa-dosanya dalam hati disertai janji tidak akan mengulanginya lagi.
15)  Takut kepada Allah.
16)  Selalu mengharap Rahmat Allah.
17)  Tidak berputus asa dari Rahmat Allah.
18)  Syukur.
19)  Menunaikan amanah.
20)  Sabar.
21)  Tawadhu dan menghormati yang lebih tua.
22)  Kasih saying, termasuk mencintai anak-anak kecil.
23)  Menerima dan ridha dengan apa yang telah ditakdirkan.
24)  Tawakkal.
25)  Meninggalkan sifat takabbur dan membanggakan diri, termasuk menundukkan hawa nafsu.
26)  Tidak dengki dan iri hati.
27)  Rasa malu.
28)  Tidak menjadi pemarah.
29)  Tidak menipu, termasuk tidak berburuk sangka dan tidak merencanakan keburukan atau maker kepada siapapun.
30)  Mengeluarkan segala cinta dunia dari hati, termasuk cinta harta dan pangkat.

2. Yang Berhubungan dengan Lidah

31)  Membaca kalimat Thayyibah.
32)  Membaca Al Quran yang suci.
33)  Menuntut ilmu.
34)  Mengajarkan ilmu.
35)  Berdoa.
36)  Dzikrullah, termasuk istighfar.
37)  Menghindari bicara sia-sia.

3. Yang berhubungan dengan Anggota Tubuh

38)  Bersuci. Termasuk kesucian badan, pakaian, dan tempat tinggal.
39)  Menjaga shalat. Termasuk shalat fardhu, sunnah, dan qadha’.
40)  Bersedekah. Termasuk zakat fitrah, zakat harta, member makan, memuliakan tamu, serta membebaskan hamba sahaya.
41)  Berpuasa, wajib maupun sunnah.
42)  Haji, fardhu maupun sunnah.
43)  Beriktikaf, termasuk mencari lailatul qadar di dalamnya.
44)  Menjaga agama dan meninggalkan rumah untuk berhijrah sementara waktu.
45)  Menyempurnakan nazar.
46)  Menyempurnakan sumpah.
47)  Menyempurnakan kifarah.
48)  Menutup aurat ketika shalat dan di luar shalat.
49)  Berkorban hewan, termasuk memperhatikan hewan korban yang akan disembelih dan menjaganya dengan baik.
50)  Mengurus jenazah.
51)  Menunaikan utang.
52)  Meluruskan mu’amalah dan meninggalkan riba.
53)  Bersaksi benar dan jujur, tidak menutupi kebenaran.
54)  Menikah untuk menghindari perbuatan keji dan haram.
55)  Menunaikan hak keluarga dan sanak kerabat, serta menunaikan hak hamba sahaya.
56)  Berbakti dan menunaikan hak orang tua.
57)  Mendidikan anak-anak dengan tarbiyah yang baik.
58)  Menjaga silaturrahmi.
59)  Taat kepada orang tua atau yang dituakan dalam agama.
60)  Menegakkan pemerintahan yang adil
61)  Mendukung jemaah yang bergerak di dalam kebenaran.
62)  Mentaati hakim (pemerintah) dengan syarat tidak melanggar syariat.
63)  Memperbaiki mu’amalah dengan sesama.
64)  Membantu orang lain dalam kebaikan.
65)  Amar makruh Nahi Mungkar.
66)  Menegakkan hukum Islam.
67)  Berjihad, termasuk menjaga perbatasan.
68)  Menunaikan amanah, termasuk mengeluarkan 1/5 harta rampasan perang.
69)  Memberi dan membayar utang.
70)  Memberikan hak tetangga dan memuliakannya.
71)  Mencari harta dengan cara yang halal.
72)  Menyumbangkan harta pada tempatnya, termasuk menghindari sifat boros dan kikir.
73)  Memberi dan menjawab salam.
74)  Mendoakan orang yang bersin.
75)  Menghindari perbuatan yang merugikan dan menyusahkan orang lain.
76)  Menghindari permainan dan senda gurau.
77)  Menjauhkan benda-benda yang mengganggu di jalan.

« Newer Posts - Older Posts »

Categories

Cahaya Qur'ani

Hidup Damai Bersama Al-Quran

Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat

Islam, Rumaysho, Salafi, Ahlus Sunnah, Ahlus Sunnah wal Jama'ah, Muslim

astralarasati

JustMyLife.com site